oleh

Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer Di Tana Air

Lepongannews.com- Bagi pegawai honorer di Tanah Air mendapat kabar ini pasti sumringah bahagia.

Awal tahun 2023 tentunya menjadi harapan baru bagi masyarakat.

Sebab, terdapat beberapa kriteria bagi pegawai honorer bisa full senyum bisa diangkat menjadi PNS.
Menjadi PNS setelah mengabdi sebagai pegawai honor bahkan sampai berpuluh-puluh tahun terhadap negara adalah impian kebanyakan honorer.

Kendati demikian, ada beberapa kriteria bagi pegawai honorer auto langsung diangkat menjadi pegawai ASN dengan skema ketentuan yang ditetapkan.
Pengangkatan tenaga honorer sebagai pegawai PNS tanpa seleksi tes.
Tetapi akan tetap mempertimbangkan berbagai aspek penting.

Pengangkatan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya, dan lain-lain.

Sebagaimana diketahui, Revisi UU ASN akan dibahas oleh DPR RI saat masa persidangan 2022-2023 yang akan ditetapkan menjadi UU.

DPR RI telah memutuskan bahwa ada perpanjangan waktu pembahasan revisi UU ASN dalam rapat paripurna pada hari Kamis (17/11/2022) kemarin.

Sehingga, apabila draf revisi UU ASN akan disahkan menjadi UU, maka ada peraturan yang menggembirakan untuk tenaga honorer di Tanah Air.

Berikut di bawah ini syarat pegawai honorer akan diangkat menjadi pegawai PNS:

1. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional

2. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administrasif

3. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan
4. Tenaga honorer yang berkerja pada bidang kesehatan

5. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang penelitian
6. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian

“Tenaga honorerpegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat,” tulis bunyi pasal 131A ayat 5 dikutip lepongannews.

Kendati demikian, apabila keberatan tidak bersedia diangkat menjadi PNS, para pegawai honorer diharuskan agar membuat surat ketidaksediaan diangkat.
Sebab, hal tersebut tercantum dalam revisi UU ASN pasal 131A ayat 6. Revisi UU ASN tersebut tentu menjadi kabar baik dan sumringah bagi tenaga honorer di Indonesia.

Berita ini telah tayang di Unews (*) 

Komentar

News Feed