oleh

Kades Lampuara Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

-News-33 views

Lepongannews.com, LUWU RAYA– Penanganan kasus korupsi Dana Desa (DD) di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelinding cepat, sebagai tersangka korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022-2024.

Kepala Desa (Kades) Lampuara berinisial AN dan Bendahara Desa berinisial R dan Sekretaris inisial AR langsung dijebloskan ke dalam Lapas.

Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu. Penahanan ketiga tersangka seiring penerimaan berkas perkara dan barang bukti dari kepolisian.

“Kita titipkan (tersangka) di lapas,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Zulmar Adhy Surya di Kantornya saat konferensi pers, Selasa 7 Oktober 2025 kemarin.

Rugikan Negara 239.615.691

Kasus korupsi anggaran Dana Desa di Desa Lampuara oleh Kades, Bendahara dan Sekretaris terjadi pada pengelolaan DD tahun 2022-2024.

Ketiga tersangka terungkap telah memanipulasi laporan pertanggungjawaban (Lpj) keuangan. Apa yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Terungkap anggaran DD tahun 2022-2024 tidak sepenuhnya dipakai untuk melaksanakan kegiatan yang sudah ditetapkan APBDes.

Menurut Zulmar ketiga tersangka dilakukan pada Rabu, 2 Oktober 2025, setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta hasil gelar perkara yang menyimpulkan sdanya dugaan perbuatan melawan hukum dimana merugikan keuangan negara.

” Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Luwu melalui Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Nomor: 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025, total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp239.615.691,” sebut Kajari.

Kajari Luwu menjwlaskan bahwa, Ketiga tersangka di duga bekerjasama memanipulasi laporan pertanggungjawaban (lpj) dana desa 2022-2024. Ditemukan laporan perbedaan signifikan antara realisasi penggunaan anggaran dengan data dalam laporan administrasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Luwu Ramah Hadi menjelaskan bahwa, penahan tiga tersangks di Lapas Palopo selama 20 hari kedepan dalam kasus HOK pada pembangunan infrastruktur, karena tidak ingin kecolongan lagi. Penyidik pernah kecolongan kasus korupsi dana desa dan tersangkanya lari ie Morowali (Sulawesi Tengah) menjadi karyawan perusahaan tambang.

” Kita tahan di Lapas Palopo setelah diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kasi Pidsus.

Dalam Lpj, proyek infrastruktur menggunakan dana desa dengan sistem swakelola. Dan kenyataannya di lapangan mereka menggunakan sistem borongan. Orang yang mengerjakannya hanya orang dekat mereka.

Tukang yang bertandatangan di Lpj juga fiktif. Banyak tukang dicatut tandatangan mereka dipalsukan.

” Dengan perbuatan ketiga tersangka yakni, Kepala Desa Lampuara, Bendahara dan Sekretaris dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,” jelas Kasi Pidsus.

***Benny/Yustus

Komentar