oleh

Kapolres Gowa Beri Hadiah, Bila Temukan DPO Riki Ari Sandi: Laporkan ke Polisi Terdekat

LEPONGANNEWS, LUWU UTARA – Wujud keseriusan Polres Gowa dalam bentuk tindak pidana apapun, seperti kasus melarikan anak dibawah umur dan persetubuhan yang melarikan diri dari tahanan Polisi Resor (Polres Gowa) sudah seminggu lalu, AKBP Tri Goffarudin Kapolres Gowa menjanjikan akan memberikan hadiah dan reward bagi masyarakat yang berhasil melihat, meringkus atau memberikan informasi bagi orang tersebut.

Satuan Reskrim Polres Gowa Sulawesi Selatan telah resmi mengeluarkan Release Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Rifki Ari Sandi (21)

“Kapolres Gowa mengungkapkan bahwa, pihaknya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang tersebut, setelah sebelumnya tersangka tersebut ditangkap di Maumere dan kemudian dibawa ke Polres Gowa pada 10 Juli 2021 lalu,” ungkapnya.

Lanjut, dikatakan bahwa pihaknya menyediakan hadiah atau imbalan atau reward bagi anggota Polisi atau masyarakat yang berhasil meringkus atau memberikan Informasi tentang keberadaan DPO Rifki Ari Sandi tersebut.

AKBP Tri Goffarudin menghimbau kepada seluruh masyarakat, supaya tidak menutup-nutupi atau menyembunyikan DPO ini, dan berharap agar Rifki segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan, Jumat kemarin 8 Oktober 2021 tekah menyebar fhoto tersangka dan ditempel diberbagai lokasi keramaian, supaya masyarakat dapwt mengenali wajah Rifki dan selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau menghubungi contact person 0821 1264 2010 atau 0812 4460 7760.

Sementara pula Kasubbag Humas Polres Luwu Utara AIPDA Hendra Setiawan Hilal pada media ini via whatsapp, Sabtu 9 Oktober 2021 mengatakan, bahwa bagi masyarakat Luwu Utara bila melihat tersangka DPO tersebut segera laporkan keberadaannya ke pihak polisi terdekat, ini upaya kami polisi saling membantu dalam penangkapan DPO,” sebutnya.(megasari)

Komentar

News Feed