Lepongannews.com, MAKASSAR – Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, bersama dua pengurus lainnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (9/12/2024).
Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan, penahanan ini terkait dengan dugaan korupsi dana hibah Pemkot Makassar senilai Rp 5 miliar.
“Dia adalah AS selaku Ketua KONI Makassar, RS selaku Kepala Sekretariat KONI Makassar dan MT Sekretaris KONI Makassar,” ucap Kajari Makasar, Senin (9/12).
Menurut Nauli Rahim, Kejaksaan menetapkan ketiga tersangka dan ditahan setelah melalui penyidikan yang berlangsung lebih dari setahun.
“Mereka ditahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari untuk mendalami kasus ini lebih lanjut,” ucap Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar.
Kajari Makassar menjelaskan, ketiganya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.
Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, Kejaksaan telah menggeledah kantor KONI Makassar pada Oktober 2023 lalu.
Penggeledahan itu menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan komputer yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang merupakan bagian dari sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).
Kejaksaan menduga ada kerugian negara sekitar Rp 5 miliar yang berasal dari ketidakjelasan pertanggungjawaban dana tersebut.
Diketahui bahwa total dana hibah yang diterima KONI Makassar mencapai Rp 65 miliar, namun sebagian besar dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan olahraga dan mendukung atlet.
Ketua KONI Makassar dan dua pengurus yang kini ditahan diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas selama proses hukum.
Sekadar diketahui, Pemkot Makassar memberikan dana hibah sebesar 66 Miliar kepada KONI Makassar untuk tahun anggaran 2022/2023.
Rinciannya APBD Pokok tahun 2022 senilai Rp 20 Miliar. APBD perubahan sebanyak Rp 11 Miliar. Tahun anggaran 2023 sebesar Rp35 Miliar.
Menanggapi hal ini, Farid Mamma SH,MH., Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel memberikan apresiasi terhadap langkah Kejari Makassar yang menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Kejari Makassar telah mengambil tindakan tegas dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah KONi,” ujar Farid, Senin (9/12).
“Ini adalah bentuk keberanian untuk menegakkan keadilan sekaligus memberikan sinyal bahwa tidak ada toleransi terhadap korupsi,” tambah Farid.
Pria yang suka berkacamata itu, mendorong pemerintah daerah untuk lebih ketat dalam mengawasi dan memastikan transparansi penggunaan dana hibah di masa mendatang.
“Pengawasan penyaluran dana hibah yang lebih ketat diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi olahraga dan pemerintah tetap terjaga,” imbuhnya.
Farid Mamma juga menekankan pentingnya penyelidikan yang transparan untuk memberi efek jera kepada pelaku korupsi lainnya.
Kata dia, Kejaksaan Makassar diharapkan dapat segera mengungkap aliran dana yang disalahgunakan, serta memastikan keadilan bagi masyarakat dan dunia olahraga.
“Pe
nyelidikan yang transparan dan Profesional sangat diperlukan agar kasus ini menjadi contoh bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Farid.
** Yustus/Benny
Komentar