oleh

Ketua PWI Toraja, Angkat Bicara soal Wartawan Muntaber Merajalela di Pelosok

-News-53 views

Lepongannews.com-Toraja – Kasus oknum wartawan muncul tanpa berita (muntaber) jadi perbincangan di kalangan wartawan di Toraja, ramai di perbincangkan dan jadi topik pembicaraan di cafe-cafe dan diwarung-warung kopi, yang mengaku wartawan salah satu media lokal di Toraja Utara.

Hal tersebut berdasarkan laporan keluarga yang mengadakan ritual ma’ nenek di Pangala’ belum lama ini kepada beberapa wartawan yang ditempati menyampaikan keluh kesahnya, karena oknum wartawan abal-abal tersebut minta uang kepada narasumber. Dan fatalnya oknum wartawan tersebut berita tidak tayang di mediannya, dia mengaku sebagai wartawan tempat bekerja.

Dan juga keresahan dan keluhan muncul juga dari pejabat Forkopimda, sekolah-sekolah, aparat lembang (desa), contohnya keluhan dari salahsatu sekolah di Pangli Kecamatan Sesean Toraja Utara.

Juga terjadi di Kecamatan Sesean Suloara saat acara ma’ nene’ ( ritual mengganti baju dan celana mayat) baru-baru ini.

Dihubungi media ini, Jumat 15 September 2023 sore tadi, Ketua PWI Toraja Yoel Datu Bakka membenarkan keluhan tersebut dari teman-teman wartawan yang bekerja secara profesional. Ia berujar, mayoritas pemerasan oleh wartawan abal-abal terjadi di pelosok- pelosok dua Kabupaten di Toraja ( Toraja Utara dan Tana Toraja, red).

Kondisi tersebut membuat Ketua PWI Toraja Yoel panggilan akrabnya, menyayangkan hal tersebut dan angkat bicara.

Tujuannya hanya untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas, kewajiban hingga hal yang dilarang dilakukan oleh wartawan harus sesuai kode etik Jurnalis.

“Dari hal tersebut kami banyak mendengar keluhan langsung, kepala desa hingga kepala sekolah dan masyarakat yang mengadakan pesta atau ma’nenek didatangi orang yang mengaku wartawan. Namun mereka melakukan wawancara dan tidak ada hasil beritanya,” sebutnya.

“Pers/Wartawan/Jurnalis tidak boleh menakut-nakuti publik dan dilarang melakukan pemerasan,” imbaunya.

Dikatakan Yoel, Pers/Wartawan Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Wartawan abal-abal yang melakukan pemerasan atau indimidasi tidak akan dilindungi UU Pers dan kasus tersebut tidak akan diselesaikan di ranah Dewan Pers, melainkan ke pengadilan atau kepolisian. Jadi, jika ada yang memeras atau mengintimidasi laporkan saja,” tambahnya.

Lanjutnya, dalam pasal 6 kode etik Jurnalis sudah jelas dikatakan bahwa, wartawan yang sudah mengikuti Pelatihan atau uji kompetensi wartawan tahu semua ini. Untuk itu seyokyanya tugas dan fungsi Jurnalis mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan, melakukan riset, wawancara, observasi dan pencaharian data untuk mendapatkan fakta-fakta yang diperlukan. (Yustus)

Komentar