oleh

KPU Toraja Utara Menggelar Pemusnaan Surat Suara Cacat Dan Surat Suara Lebih

-News-3 views

Lepongannews.com-Toraja Utara – Komisi Pemilihan Umum  Toraja Utara menggelar aksi memusnahkan surat suara rusak dan lebih di gudang logistik KPU Toraja Utara, Kesu’, pada Selasa (26/11/2024).

Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hary Pakan, menyampaikan pemusnahan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemungutan suara serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Pemusnahan surat suara rusak ini juga bertujuan untuk memastikan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, berjalan sesuai prosedur.

“Pemusnahan surat suara ini dilakukan sesuai aturan, yakni sehari sebelum hari pemungutan suara. Surat suara yang dimusnahkan adalah yang benar-benar tidak layak digunakan, seperti warna yang tidak bagus, ukuran yang tidak sesuai, atau gambar yang tidak lengkap,” jelas Jan Hary Pakan.

Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan di Torut adalah surat suara rusak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tahun sebanyak 67 lembar.

Kemudian surat suara rusak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara sebanyak 114 lembar.

Selain itu, petugas juga memusnahkan surat suara salah kirim untuk Kabupaten Tana Toraja sebanyak 286 lembar.

Jan Hary Pakan berharap semua tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar sehingga melahirkan pemimpin yang amanah dan mampu memajukanKabupaten Toraja Utara.

Turut hadir dalam kegiatan ini Dandim 1414/Tana Toraja, perwakilan Polres Toraja Utara, perwakilan kejaksaan, Sekda Toraja Utara, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (*)

Komentar