oleh

KPUD Lutra Monitoring dan Pemeriksaan Hasil Pemuktahiran Data Pemilih: Demi Wujudkan Kerja PPDP yang Berkualitas

-News, Politik-20 views

LUTRA, Lepongannews.com – Guna menindaklanjuti amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), dimana pada Pasal 29 ayat (2) disebutkan: “KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas PPDP dengan menggunakan sampel paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah TPS di Kabupaten/Kota”.

Untuk itu, monitoring dan pemeriksaan dari KPU Lutra, bertujuan untuk mewujudkan kerja PPDP yang berkualitas.

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Lutra melakukan monitoring dan memeriksa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Anggota KPU Lutra divisi Parmas dan SDM, Rahmat, SE menyampaikan betapa pentingnya monitoring dan pemeriksaan kerja PPDP ini, Jumat (14/8/2020) pada media ini.

“Sehingga kami semua komisioner KPU Lutra bersama para staf KPU membagi zona/wilayah, untuk memonitoring, memantau, memeriksa serta memastikan proses rekap hasil coklit di tingkat Desa/PPS oleh setiap PPDP,” jelas Rahmat di Sekretariat PPS Desa Kampung Baru Kecamatan Sabbang Selatan.

Disisi lain kami juga melakukan pemeriksaan buku kerja PPDP guna memastikan progres kerja selama sebulan sampai 13 Agustus 2020 untuk melakukan coklit serta memeriksa langsung hasil rekap laporan coklit PPDP di formulir model A.A.3 KWK serta semua formulur alat kerja PPDP.

“Petugas Pencatat Daftar Pemilih (PPDP) adalah salah satu ujung tombak KPU dalam melakukan proses pemutakhiran data pemilih. Untuk itu harus bekerja sesuai aturan, taat pada asas dan taat waktu,” demikian disampaikan Rahmat saat melakukan monitoring dan pemeriksaan kerja PPDP di Kecamatan Sabbang Selatan.

Disebutkan komisioner divisi Parmas dan SDM, untuk melihat seberapa maksimal kerja PPDP, maka harus ada mekanisme kontrol di atasnya, yakni oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten melalui proses monitoring dan pemeriksaan terhadap kerja PPDP.

“Langkah-langkah monitoring dan pemeriksaan terdiri dari tiga tahap, yakni persiapan, pelaksanaan dan pelaporan. Untuk melaksanakan monitoring dan pemeriksaan kerja PPDP ini, KPU Lutra, PPK dan PPS berpedoman pada PKPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan petunjuk teknis yang diatur dalam keputusan KPU Nomor 1/PL.03.1-kpt/01/KPU/2018,” tukas Rahmat.

Sekadar diketahui integritas dan sikap sebagai penyelenggara tetap dijaga dan dipegang teguh, demi terlaksana dan suksesnya Pilkada serentak di Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Luwu Utara 9 Desember 2020. (yus)

Komentar