Lepongannews.com, LUWU RAYA – Mantan TNI AU berinisial DC (33) ditangkap polisi Polsek Tallo di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
DC terlibat sindikat pencurian motor. Polisi berhasil mengungkap aksi kejahatan ini setelah menerima laporan kehilangan motor dari korban, JS.
Polisi kemudian menangkap DC yang menjadi otak di balik pencurian tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tallo, IPTU Saiful Basir, mengonfirmasi bahwa pelaku DC (33) berhasil diamankan bersama barang bukti di perkampungan Borimatangkasa, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, pada pukul 13.00 Wita, 25 Desember 2024.
“Kejadian pencurian motor itu terjadi pada 25 Desember 2024 di perkampungan Borimatangkasa, Kecamatan Bajeng Barat,” ucapnya, Sabtu (28/12/2024).
Pihak kepolisian menangkap DC (33), mantan TNI AU, yang merupakan otak pencurian motor yang meresahkan warga Makassar.
Mantan TNI AU tersebut dipecat dari kesatuannya pada 2018 karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Tersangka merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor khususnya roda dua yang sangat meresahkan warga,” terang Panit Reskrim Polsek Tallo IPDA Hasky Jaya Hasnun
“Sampai saat ini kami baru berhasil menangkap satu tersangka DC (otak sindikat pencurian) yang juga merupakan mantan anggota TNI AU yang dipecat dari kesatuannya karena terlibat penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Kini, DC bekerja sebagai sales es kristal di perusahaan di Kabupaten Maros.
Polisi menyebutkan bahwa tersangka adalah otak pencurian kendaraan roda dua yang sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Penangkapan ini setelah laporan kehilangan motor Yamaha N-Max 2019 hilang.
Menurut Kapolsek Tallo Kompol H. Syamsuardi, S.Sos, MH., modus operandi DC adalah dengan meminjam motor korban dan menduplikat kunci motor tersebut.
Setelah berhasil menduplikat, pelaku melancarkan aksinya untuk mencuri motor yang sebelumnya dipinjam.
Kejahatan ini menambah daftar kasus pencurian kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan yang terus meningkat.
Kapolsek Syamsuardi mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka.
Polisi telah menetapkan DC sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 363 jo 480 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Polisi juga berupaya mengungkap lebih banyak kasus terkait sindikat pencurian motor yang dipimpin oleh DC.
Penangkapan ini mendapat perhatian besar dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya pencurian kendaraan bermotor.
Mantan TNI AU ini kini harus menghadapi proses hukum yang panjang.
Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat tetap waspada terhadap potensi pencurian kendaraan yang semakin marak. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan pencurian ini demi kenyamanan warga.
** Benny/Yustus
Komentar