oleh

Mediasi di Rumah Aspirasi Rakyat Alami Jalan Buntu, Pemda Bertahan Klaim Lahan SDN Pombuntang: DPRD Silahkan Tempuh Jalur Hukum

LEPONGAN NEWS, LUTRA – Komisi 1 DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dalam rangka memfasilitasi dan memediasi penyelesaian status lahan sekolah di SDN 020 Pombuntang Desa Sabbang Kecamatan Sabbang.

Hadir dalam rapat tersebut, anggota DPRD komisi 1, Kuasa Hukum pemilik lahan SDN 020 Pombuntang Subiati, Kepala Dinas Pendidikan, beberapa perwakilan masyarakat serta pemerhati.

Rapat  yang digelar di ruang komisi 1 itu, dipimpin dan dibuka oleh Ketua Komisi 1 DPRD Lutra, Amir Mahmud, Rabu 16 Juni 2021.

“Selamat datang di rumah aspirasi rakyat,” ujar Amir Mahmud dari fraksi Golkar saat membuka rapat.

Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan solusi yang terbaik.

Ketua Komisi 1 DPRD Amir Mahmud meminta, masing-masing pihak diminta menyampaikan pendapatnya untuk mencari solusi terhadap permasalahan lahan SDN 020 Pombuntang.

“Kami disini hanya memediasi mencarikan jalan yang terbaik. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan,” sebutnya.

Dalam rapat tersebut belum ada kata sepakat atau titik temu, sehingga DPRD meminta untuk menempuh atau dilanjutkan melalui proses hukum, karena kami sudah memediasi sesuai permintaan suratbdari kuasa hukum Subiati yakni, Syahruddin Djalal.

Sementara ibu Subiati (61) yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut, mengungkapkan bahwa pada awal tahun 1974 pemerintah setempat memaksa mengosongkankan milik mereka untuk dijadikan Sekolah Dasar Inpres kala itu.

Subiati mengungkapkan pada media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahwa, jika dirinya meligat langsung pengambilan lahan pemukiman mereka saat itu dan sudah puluhan tahun mereka tempati untuk mencari nafkah.

” Kakek says sudah tua dan sudah memakai tongkat kala itu (1974). Kami dipaksa untuk memindahkan rumah kami,” tutur Subiati yang kini hampir 30 tahun menempati rumah dinas guru di SDN Pombuntang yang juga sudah tidak layak huni.

Lanjutnya, ” Jadi sama saja dirampas, tidak pernah dihibahkan atsupun dibayar. Bahkan Sertifikat Hak Pakai tersebut, tidak pernah saya setujui,” sebut Subiati denfan muka kecewa.

Kuasa Hukum Subiati, Syafruddin Djalal menyampaikan bahwa, tujuan kami memohon memang hanya sebatas ‘ mediasi’ untuk menyampaikan semua fakta-fakta dan kronologis mengenai lahan SDN 020 Pombuntang yang sudah bangunan dua tingkat.

” Ini baru langkah awal. Sesuai kesepakatan di DPRD Lutra, kami menunggu hasil komunikasi pihak Dinas Pendidikan dan BPKAD dengan pimpinan mereka terkait hal ini,” sebut Syafruddin Djalal.

Jika Pemerintah Daerah (Pemda) bertahan sebagwi pemilik dengan sesuai Sertifikat Hak Pakai sejak tahun 2005, lalu bagaimana denfan status sekolah sejak berdiri tahun 1974 sampai sekarang.

Sementara itu saat RDP di Ruang Komisi 1 DPRD Lutra, Kepala Badan Pertanahan Negeri (BPN) Lutra menyebut, bahwa sesungguhnya pemerintah daerah memiliki Sertifikat Hak Milik, itu hanya sebatas hak penguat atau sepertinhak pakai.(megasari)

Komentar

News Feed