Lepongannews.com. Toraja Utara – Pengadilan Negeri ( PN ) Makale, memutuskan penyidik Polres Toraja Utara menangkan Praperadilan kasus pengrusakan dan menghentikan penyidikan ( SP3 ) terhadap kasus pengrusakan pemohon , Senin ( 8 / 7/ 2024 )

Sidang Praperadilan yang digelar dengan agenda pembacaan putusan menghadirkan pemohon Luther Pamean didampingi kuasa hukum pemohon Heryanto, SH, MH dan Daud Arianto, SH terhadap termohon Kepala Kepolisian Negara RI cq.Kapolda Sulsel cq.Kapolres Toraja Utara cq.Kasat Reskrim polres Toraja Utara dengan Hakim tunggal Meir Elisabeth B.R, SH, MH
Sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar merupakan sidang hari ke ,VI sebelumnya telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan gugutan oleh kuasa hukum pemohon Praperadilan , pembacaan jawaban oleh termohon Praperadilan, pengajuan bukti oleh pemohon dan termohon, pengajuan saksi serta kesimpulan dari pemohon dan termohon
Putusan sidang Praperadilan Hakim tunggal Praperadilan menolak seluruh gugatan permohonan dan menyatakan penghentian.penyedikan ( SP3 ) yang dikeluarkan oleh termohon Praperadilan adalah sah
Semua dalil yang diajukan oleh pemohon ditolak untuk seluruhnyaoleh Hakim, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil
Kapolres Toraja Utara AKBP. Zulanda, S.IK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP. Syahrul Rajabia, ST, MH membenarkan adanya putusan Praperadilan yang dimenangkan oleh Kapolres Toraja Utara selaku termuhon
” Praperadilan itu hal biasa , semua orang memiliki kedudukan yang sama didalam hukum , pemohon berhak mengajukan Praperadilan ke Pengadilan , terbukti kerja kami profesional ” terangnya
Dengan Putusan sidang Praperadilan satuan Reskrim Polres Toraja Utara memastikan menghentikan proses penyidikan ( SP3 ) atas kasus tindak Pidana Pengrusakan.
Penulis. : Fred
Editor. : Bartho











Komentar