Lepongannews.com, SULSEL – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya datang. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan kenaikan gaji bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, dan juga pensiunan.
Namun, euforia ini belum sepenuhnya berakhir bahagia. Pasalnya, pencairan kenaikan gaji ASN tahun 2025 belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa.
“Kenaikan gaji tidak hanya menyentuh gaji pokok, tapi juga mencakup tunjangan apresiasi kinerja yang lebih adil dan transparan,” bunyi keterangan resmi dalam video yang viral di YouTube.
Meski Perpres sudah diteken, gaji ASN pada 1 Oktober 2025 kemarin masih mengacu pada aturan lama, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024. Itu berarti, belum ada perubahan nominal yang dirasakan ASN pada bulan Oktober.
“Artinya, di 1 Oktober kemarin belum ada perubahan seperti yang telah Bapak Ibu rasakan. Gaji masih sama seperti bulan September,” ujar narator video tersebut.
Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN mulai diberlakukan pada Oktober 2025 ini. Namun pencairan gaji yang telah disesuaikan dengan tarif baru akan dilakukan pada November 2025, dengan pembayaran akumulasi gaji dari Oktober dan November.
Kebijakan ini menjadi bagian dari program prioritas pemerintah, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di sektor prndidikan, kesehatan, serta penyuluh lapangan.
Dan gaji ASN aktif dan pensiunan PNS memiliki struktur berbeda. Berdasarkan aturan terbaru, gaji ASN aktif terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, pangan, dan kinerja.
Kenaikan gaji ASN aktif pada 2024 mencapai 8%, dan akan disesuaikan lagi di 2025 sesuai Perpres baru. Contohnya, ASN golongan IV kini bisa menerima gaji pokok hingga Rp6 juta, belum termasuk tunjangan yang bisa mencapai dua kali lipat gaji pokok.
Sementara itu, pensiunan PNS hanya memiliki dua komponen utama: pensiun pokok dan tunjangan. Pensiun pokok ditetapkan sebesar 40–75% dari gaji terakhir saat aktif, tergantung jenis pensiun.
Tunjangan pensiun meliputi tunjangan keluarga, pangan, serta THR dan gaji ke-13. Namun, tidak ada tunjangan kinerja seperti ASN aktif. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, Taspen mencairkan gaji ke-13 bagi pensiunan sejak Juni 2025.
Belakangan beredar isu bahwa akan ada rapelan kenaikan gaji pensiun yang dicairkan pada November 2025. Namun, pihak Taspen menegaskan kabar itu tidak benar.
Dalam kolom komentar akun Instagram resminya, Taspen menulis, “Halo Sobat Taspen, saat ini tidak ada informasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.
Dengan demikian, pensiunan PNS masih akan menerima gaji berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 hingga ada peraturan baru dari Kementerian Keuangan.
Besaran kenaikan gaji ASN tahun 2025 bervariasi berdasarksn golongsn yakni, Golongan I dan II nwik sebesar 8%, Golongan III naik 10%, Golongan IV naik tertinggi 12%.
Pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja, dengan sistem penghargaan dan evaluasi kerja sebagai dasar penentuan tunjangan dan insentif tambahan.
Tujuannya adalah menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan profesional.
Menkeu Purbaya: Masih Dalam Tahap Finalisasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa mengonfirmasi bahwa pelaksanaan kenaikan gaji ASN masih dalam tahap finalisasi perhitungan dan kesiapan anggaran negara.
“Keputusan ini tidak bisa diambil terburu-buru karena melibatkan jumlah ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara yang sangat besar,” jelas Purbaya dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tengah menyusun simulasi dan evaluasi fiskal agar kebijakan ini tidak mengganggu stabilitas APBN. “Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar realistis dan berkelanjutan,” tambahnya.
Kebijakan ini termasuk dalam 8 program prioritas pemerintah tahun 2025, tepatnya pada poin ke-6 yang menyoroti sistem total reward berbasis kinerja. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas dan pelayanan publik.
Meski sudah ada Perpres, para ASN dan pensiunan masih harus bersabar hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) resmi diterbitkan. PMK inilah yang nantinya akan menentukan kapan kenaikan gaji mulai berlaku dan berapa besar persentasenya.
“Jadi, yang bisa dilakukan sekarang adalah menunggu sampai PMK keluar. Baru setelah itu ada kejelasan mengenai waktu dan besaran kenaikan gaji,” ujar narator dalam video.
Kabar ini sekaligus menjadi pengingat bagi ASN dan pensiunan untuk tetap mengikuti perkembangan resmi dari Kemenkeu dan Taspen, bukan dari isu media sosial.
Publik menanti kepastian: apakah gaji ASN benar-benar naik sebelum akhir 2025, atau justru mundur ke awal 2026?
***Yustus
Komentar