LEPONGANNEWS, PALOPO – Personel Kepolisian Resor Kota Palopo (Polresta Palopo) akhirnya membekuk janda 2 anak berinisial MIP (21) setelah ketahuan menjajakan gadis Anak Baru Gede (ABG) wanita dibawah umur, kepada pria hidung belang mantan calon legislatif di Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penangkapan mucikari janda dua anak penjual anak baru gede tersebut di Kawasan Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sabtu 20 Februari 2021 kemarin, sekira pukul 21.30 Wita. Mucikari MIP tinggal di Jalan Batara eks Jalan Batu Putih, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara Kota Palopo.
Dan untuk korban yang berinisial G (14), yang mana tetangga dari mucikari MIP. Kasus ini muncul setelah pelaku cekcok dengan korban, sebab korban menagih utang pelaku. Namun, pelaku tak mau bayar utangnya, bahkan mengancam untuk mempermalukan (G) korban.
Keluarga dari korban (G) mulai curiga dan menanyakan atau menginterogasi G, akhirnya diketahui, selama ini janda dua anak sebagai mucikari menjual korban ke mantan calon legislatif (caleg) Kota Palopo inisial JT dan langsung melaporkan kasus ini ke polisi.
Peran MIP ini sebagai mucikari dengan cara menjajakan anak baru gede yang berusia 14 tahun ke pria hidung belang.
Penangkapan tersebut, dibenarkan Kapolres Kota Palopo AKBP Alfian Nurnas melalui Kasubag Humas AKP Edy Sulistio mengatakan, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Palopo. Sementara ini masih dilakukan interogasi untuk menggali informasi lebih dalam tentang perbuatannya itu.
” Pengembangan terus dilakukan hasil pengungkapan kasus ini, bisa jadi sejumlah pihak akan dimintai keterangan untuk membuka kasus ini dan menangkap jika ada keterlibatan pihak lain,” terang Kasubag Humas AKP Edy Sulistio, Minggu (21/2/2021).
Dari pengakuan mucikari janda dua anak (MIP), telah menjual korban (G) sebanyak 7 (tujuh) kali kepada JT oknum mantan caleg di Kota Palopo. Korban dibawa ke sejumlah hotel, salah satunya Hotel Agro dan Hotel Horas.
” Pelaku janda dua anak itu, menjual korban ke pria JT sebanyak tujuh kali. Namun keterlibatannya masih didalami sama penyidik, dan apabila terbujti akan dilakukan tindakan tegas,” ungkap Edy, seraya menambahkan pelaku akan dijerat pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007.
“Pelaku prostitusi akan dijerat pasal 296 juncti 506 KUHP. Tapi juga masih kita kembangkan terkait tindak pidana perdagangan orang. Ancaman KUHP nya 1 tahun. Kecuali untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) nya, yakni si Mucikari, diancam penjara 6 -15 tahun, selain itu, penyidik jugs menyangkakan pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlundungan Anak denfan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (yus/ben)
Komentar