oleh

Muhajir, Beri Waktu Parpol dan Caleg Turunkan Alat Peraga Hingga Sabtu Ini, Muat Materi Kampanye dan Merusak Pohon

-News-113 views

Lepongannews.com-Luwu Raya – Bawaslu Luwu Utara akan bersama Satpol PP Luwu Utara, hingga Sabtu 4 Oktober 2023 akan di Minggu 5 Oktober 2023 mulai melakukan penertiban Bahan dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang memuat citra diri dan unsur kampanye.

Hal ini dilakukan berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 20 Tahun 2023.

Saat dikonfirmasi media ini via whatsapp, Jumat 3 November 2023 mengatakan bahwa, untuk melaksanakan pengawasan penertiban bahan dan alat peraga, Muhajir selaku Ketua Bawaslu Luwu Utara mengatakan, itu sesuai PKPU.

Selain itu kata Muhajir, bahwa penertiban tersebut dengan mengacu ke PKPU 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pada pasal 22 ayat (4).

“Ini belum waktunya kampanye, tapi masih dalam masa sosialisasi dimana peserta pemilu yakni parpol diberikan ruang untuk sosialisasi melalui pimpinan sesuai tingkatannya. Namun yang terpasang sekarang itu adalah alat peraga yang mengandung unsur kampanye yakni nomor urut dan gambar atau foto,” jelasnya.

Untuk itu Ketua Bawaslu mengatakan, jika dengan mengacu hal tersebut, setelah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, maka semua bahan dan alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye ditertibkan.

“Jadi mulai Minggu 5 November 2023 kami Bawaslu dan Panwascam bersama Satpol PP dan aparat keamanan akan dilaksanakan dari perbatasan Luwu Timur dan perbatasan Luwu, dan setiap desa bahkan pelosok diberi tugas Panwascam setempat,” beber Muhajir.

Dan untuk diketahui jika persuratan Bawaslu ke Satpol PP Toraja Utara terkait penertiban tersebut juga telah ditembuskan ke masing-masing pengurus Parpol tingkat Kabupaten Luwu Utara.

Pewarta: Yustus

Komentar