Lepongannews.com, LUWU RAYA – Kejelasan status tanah adat penting untuk menjamin kepastian hukum, karena tanah adat yang tidak terdaftar rentan terhadap klaim sepihak.
Dan kejelasan ini dapat dicapai melalui pendaftaran tanah hak ulayat agar memiliki bukti hak yang kuat, yang melibatkan proses pemeriksaan dokumen dan mediasi dengan masyarakat adat, dan pelibatan pemerintah daerah serta BPN.
Hal tersebut soal terkait papan pengumuman yg dipasang di Tanah Adat Karetan, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan, yang mengatasnamakan Tomakaka Bulo, Pallempang Walenrang, dan juga mengatasnamakan Datu Luwu.
Tomakaka Bulo, Abd Wahab sycbutuh Opu To Maniaga pada media ini, Minggu 12 Oktober 2025 angkat bicara soal papan pengumuman yang tanpa sepengetahuannya dan tidak ada yang menghubungi sebelum papan pengumuman tersebut dipasang.
Sementara wilayah adat tersebut adalah Wilayah Adat Bulo, dan Tomakaka Bulo juga menghimbau bahwa, apapun yang terkait masalah adat di wilayahnya harus dibicarakan dan dikonfirmasi sebelum bertindak.
Tomakaka Bulo Abd Wahab Sychbutuh tidak menampik bahwa memang harus ada kejelasan mengenai tanah adat tersebut dan secepatnya akan di bicarakan ke beberapa pihak terkait,” tegas Opu Faldy yang akrab disapa.
Sekadar diketahui bahwa, mengapa tanah adat perlu kejelasan? Perlindungan dari klaim sepihak. Tanah adat yang tidak terdaftar rentan terhadap klaim dari pihak luar atau instansi lain karena tidak memiliki bukti kepemilikan yang jelas dalam sistem pertanahan nasional.
***Benny/Yustus
Komentar