Lepongannews.com. Toraja Utara. – Fenomena Kendaraan Dinas Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang menunggak pajak merupakan masalah yang terjadi hingga di awal tahun 2026 . Hal ini mencerminkan masalah administrasi aset dan disiplin anggaran
Penyebab kelalaian administrasi dalam memproses pajak tahunan, sehingga menunjukkan kurangnya kepatuhan pemerintah terhadap aturan yang seharusnya di contoh oleh masyarakat
Saat mendatangi Kantor Dinas Badan Penanggulan Bencana Daerah ( BPBD ) Toraja Utara, Kamis ( 29 / 1 / 2026 ) sejumlah Randis yaitu 4 unit roda 4 dan 4 unit roda 2 ( plat merah menunggak pajak )
Dewi , Staf Pengurus Barang Torut mengatakan, 4 unit roda 4 yaitu, 1 unit mobil tangki, 1 unit mobil renggers, 2 unit mobil Ambulance dan 4 unit motor merk KLX, semua Randis tersebut masih dalam bentuk hibah, kecuali Randis 1 unit mobil Ambulance sudah terdata atau terdaftar di bidang Aset Daerah
Alde, Kasubag Keuangan menjelaskan, kendaraan dinas yang belum dibayar pajak karena keterbatasan anggaran sehingga dilakukan penyesuaian dan tergantung dari ketersediaan anggaran sehingga sudah di anggarkan di APBD perubahan, mudah mudahan tahun depan semua Randis sudah tidak ada lagi yang nunggak pajak. Harapan tentunya adanya pimpinan yang baru mengupayakan semua Randis yang nunggak pajak harus di bayar tahun ini dan tahun depan
Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah ( BPBD)Torut Paulus Batti’ mengatakan, pastikan tidak ada lagi Randis Badan Nasional Penanggulan Bencana Torut yang nunggak pajak ke depan, bagaimana kita menyuruh masyarakat taat bayar pajak sementara kita pemerintah tidak membayar pajak, tegas Paulus Batti’
Semua kendaraan Dinas wajib dan harus dibayar pajak tepat waktu tiap tahun dan menunggak segera diselesaikan . Tutup Paulus Batti’ ( * )
Penulis : Fred. Sampebua’











Komentar