Lepongannews.co.- Sang pengacara-Pither Pondabarani, angkat bicara Soal Penangkapan Noel adalah sosok Wamenaker yang berani terjun melawan praktik pemiskinan buruh/pekerja, penindasan terhadap hak-hak pekerja, serta diskriminasi atas kesempatan kerja bagi WNI—yang jelas-jelas melanggar hukum ketenagakerjaan. Positifnya ini sangat rentan menjadi sasaran diskriminasi, kriminalisasi, dan character assassination. Jangan kendorkan perjuangan buruh, tegasnya.
Ada beberapa keganjilan dalam pemberitaan, diantaranya : Foto yang beredar terkait kondisi Noel saat dirawat nampaknya foto lama ketika masih bersama Pak Terawan (dokter), bukan foto terkini.
Tidak ada mobil atau motor atas nama Noel. Publik berhak menuntut agar STNK dan BPKB diperlihatkan agar perkara menjadi terang benderang, yang diberikan. Nampaknya kendaraan yang disorot adalah milik 10 tersangka sebelumnya, bukan milik Noel.
Pemerasan adalah tindak pidana umum, bukan ranah KPK. Unsur pemerasan seharusnya melibatkan ancaman atau penggunaan kekerasan agar seseorang menyerahkan barang atau uang. Faktanya, Noel hanya bersikap tegas terhadap pengusaha terkait K3, sertifikasi, ijazah, dan lainnya—tanpa pernah meminta barang atau uang.
Belum nampak unsur kerugian keuangan negara tidak pernah dijelaskan kepada publik. Demikian juga Unsur gratifikasi juga tidak terbukti, sebab tidak ada uang atau barang yang berpindah kepada Noel saat OTT. Karena itu, kuat dugaan kasus ini hanyalah jebakan yang diframing sebagai OTT.
Lawan korupsi dengan akal sehat.(*)







Komentar