oleh

Pemda Toraja Utara Menangkan Kasasi Perkara Lapangan Bakti Rantepao di MA

 

Lepongan News–Rantepao.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Toraja Utara lewat Pengadilan Negeri Tana Toraja menerima hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara Lapangan Bakti bernomor 2615K/Pdt/2019 dengan melawan Rumpun Keluarga Bato Rante sebagai penggugat didalam perkara ini.

Kalatiku Paembonan sebagai Bupati
Toraja Utara, pada Sabtu (08/08/2020) menggelar Konferensi Pers atas diterimanya salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 2615K/Pdt/2019, lewat pengadilan Negeri Tana Toraja yang memenangkan Pemda Toraja Utara atas kasasi perkara Lapangan Bakti dan membuktikan adalah milik Pemda Toraja Utara.

Kalatiku menyampaikan, di tingkat kasasi, sudah kita menangkan dan ini membuktikan Lapangan Bakti sebagai milik Pemda Toraja Utara. Lapangan Bakti yang merupakan kebanggaan Kabupaten Toraja Utara yang sudah diserahkan kabupaten Induk setelah terjadi pemekaran dan sudah mempunyai kekuatan hukum sebagai milik Pemda Toraja Utara.

Lanjut dikatakan, gugatan perkara ini merupakan yang kedua kalinya atas objek yang sama yakni Lapangan Bakti. Dan kedua-duanya kembali dimenangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara.

Pada awal tahun 2017, Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara digugat ahli waris Bato Rante, yakni Ludia Parirak di Pengadilan Negeri Makale. Gugatan Ludia Parirak pada saat itu ditolak oleh majelis hakim. Lalu, pihak ahli waris mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Di tingkat Pengadilan Tinggi, gugatan penggugat itu diterima sehingga Pemda Toraja Utara dinyatakan kalah.

Kasus perkara ini terus berlanjut setelah Pemda kalah di tingkat Pengadilan Tinggi. Dan Pemda Kabupaten Toraja Utara langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
“Dalam putusan tingkat kasasi menyatakan Lapangan Bakti adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara,” urai Kalatiku.

Dengan adanya kekuatan hukum atas Lapangan Bakti, akan ada juga keadilan hadir atas Lapangan Gembira yang sejarahnya hampir sama dengan Lapangan Bakti. Kalatiku sangat yakin bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali atas perkara Lapangan Gembira yang saat ini sedang bergulir di Mahkamah Agung bakal membuahkan keputusan menggembirakan. (hta)

Komentar