LEPONGANNEWS, LUWU UTARA – Pemerintah Luwu Utara Sulawesi Selatsn berkomitmen melindungi perempuan dan anak yang masuk dalam perlindungan khusus yaitu para korban kekerasan, eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang dan perlakuan salah lainnya.
Komitmen ini diwujudkan dengan pertemuan lintas sektoral dalam Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bappelitbangda, Kamis 30 September 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Dan hadir dalam pertemuan lintas sektoral tersebut yakni, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri.
Pertemuan tersebut untuk membentuk tim Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di setiap desa di Bumi Lamaranginang adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dengan berpedoman pada, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA yang menekankan penambahan tugas dan fungsi Kemen PPPA dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
“Demi mendukung penanganan korban dan kasus-kasus terkait perempuan dan anak di Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Luwu Utara (Lutra) lebih optimal, maka dibutuhkan sinergi dan dukungan koordinasi terpadu antara berbagai pihak di Pemerintah Daerah (Pemda) Lutra,” sebut Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
Sinergi yang kita bangun seluruh stakehokder ini sudah membantu. Tinggal pekerjaan rumah kita bagaimana kedepannya penanganan harus lebih baik lagi dan bagaimana penanganan fisikisnya.
“Tujuan pembentukan tim PATBM tersebut yakni, kekerasan kadang terjadi dengan orang terdekat dari lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, ini sangat penting dilakukan, dalam pencegahan penanganan kekerasan harus terkonsep dan sifatnya menyeluruh dari hulu sampai ke hilir,” tandas Bupati perempuan di Sulawesi Selatan dua periode.
Sekadar diketahui, di tahun 2021 ini merupakan tahun pertama pengalokasian DAK NF PPPA yang disalurkan kepada 34 provinsi dan 216 kabupaten/kota. Penyaluran DAK-NF-PPPA ke daerah didasarkan pada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, termasuk kesiapan daerah tersebut untuk melaksanakannya. Salah satu kriteria/variabel untuk menentukan daerah mendapatkan DAK tersebut harus ada laporan dan catatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).(megasari)
Komentar