oleh

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Dalam Upaya Mempercepat Pencegahan Dan Penurunan Stunting, Menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Aksi 3 “Rembug Stunting” Tahun 2024.

-News-120 views

Lepongannews.com-Toraja Utara- Pemerintah Kabupaten Toraja Utara Dalam upaya mempercepat pencegahan dan penurunan stunting, menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Aksi 3 “Rembug Stunting” Tahun 2024. Acara Rembuk Stunting kali ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Marante Lantai 2,  Jumat (14/6/24).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toraja Utara, Salvius Pasang, S.P., M.P., saat membuka acara mengatakan, kegiatan ini digelar sebagai wujud komitmen bersama dalam penanganan stunting di Kabupaten Toraja Utara.

“Kegiatan ini melibatkan seluruh perangkat daerah penanggung jawab layanan, bersama lintas sektor atau berbagai lembaga yang ada di Kabupaten, kurang lebih 100 peserta, termasuk melibatkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Toraja Utara,” terangnya.

Salvius menambahkan, bahwasannya rembuk stunting ini sesuai dengan Perpres Nomor 72 tahun 2021 yang telah menetapkan 5 pilar strategis nasional percepatan penurunan stunting, yakni peningkatan komitmen dan visi pemerintah, peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif, peningkatan ketahanan pangan dan gizi, serta penguatan dan pengembangan sistem data, informasi riset dan inovasi.

“Dalam rangka pelaksanaan strategi tersebut, maka hari ini kita mengadakan “program keroyokan” kolaborasi rembuk stunting. Saya harapkan dapat meningkatkan komitmen bersama dalam penurunan dan pencegahan stunting di Kabupaten Toraja Utara, yang mana komitmen bersama percepatan penurunan stunting Kabupaten Toraja Utara tahun 2024 menuju 14 %,” terangnya.

Nah, “program keroyokan” kolaborasi ini sepakat menurunkan prevalensi angka stunting, by name by address. Ada 8 rencana aksi, yakni analisis situasi, rencana kegiatan, rembuk stunting, peraturan Bupati lokus Desa stunting, pembinaan KPM, perbaikan sistem manajemen, pengukuran penimbangan dan review kerja tahunan, pesan Pak Sekda.

Lebih jauh Pak Sekda mengatakan Stunting bukan dilihat dari input tetapi dari outcome atau dampak, perlu treatment yang dilakukan, pertama yang perlu di intervensi adalah calon pengantin beresiko dalam hal ini data tentang keadaan calon pengantin dengan berbagai kondisi kesiapan fisik  kesehatan dan seterusnya.

Sementara dr. Lina Rombe, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB)dalam kesempatannya menjelaskan, diantara kunci pencegahan kasus stunting adalah perhatian kepada ibu hamil dan balita di bawah 2 tahun, serta pencegahan pernikahan dini.

“Khusus dalam kasus ini perlu diupayakan secara berkesinambungan dalam memenuhi gizi spesifik dan gizi sensitif yang memerlukan keterpaduan lintas sektor,” ujarnya.

Untuk mewujudkannya diperlukan intervensi, perhatian dan kehadiran pemerintah daerah dan berbagai elemen, tak terkecuali warga masyarakat, Kuncinya.(*)

Komentar