Lepongannews.com-Luwu Utara – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mendukung sepenuhnya Perhiptani dalam menyambut HUT ke 36 akan melakukan penghijauan di bantaran sungai, sebagai tindak lanjut dari penertiban permasalahan sampah. Penghijauan akan diawali di titik tertentu yang rawan pembuangan sampah.
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani mengatakan kepada Ketua DPD Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Luwu Utara, Made Sudana saat audience diruangannya bahwa, penghijauan di bantaran sungai tersebut bisa juga merangkul komunitas pegiat lingkungan yang ada di Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang.
“Saya sudah instruksikan dinas untuk pengawasan sampah di sungai, tapi pada praktiknya kita harus bersama komunitas, karena mereka punya minat, passion di situ, dan juga jiwa kerelawanan,” terangnya, saat menerima pengurus Perhiptani di Ruang Kantor Bupati Lutra, Jalan Simpurusiang Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba, baru-baru ini, Senin (3/7/2023).
Indah menyampaikan, nantinya para komunitas peduli lingkungan hidup dsn para penyuluh akan difasilitasi bibit, dan fasilitas lainnya dalam menunjang gerakan penghijauan bantaran sungai.
“Jadi nanti kita fasilitasi bibitnya, dan fasilitas lainnya untuk mendukung perawatan tanaman, pemulihan TPS liar di Bumi Lamaranginang juga akan kita libatkan komunitas lingkungan,”sebutnya.
Selain itu, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menyampaikan akan membuat surat edaran kepada para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Luwu Utara. Karena mereka dapat melakukan pengawasan langsung dalam penertiban kembali bantaran sungai, seperti melarang penanaman dan pemagaran. Karena banyak yang menggunakan lahan bantaran tidak sesuai dengan fungsinya.
“Banyak diantaranya yang memanfaatkan bantaran dengan tanaman semusim, sayuran maupun tanaman keras. Di mana pada prinsipnya tanggul sungai itu tidak boleh ditanami, karena akan membuat gembur, lalu setelah gembur tentu akan gampang longsor atau jebol. Selain ditanami juga dipagari,” jelasnya.
Menurut Indah, hal itu sangat mendesak dilakukan, karena berhubungan dengan keselamatan masyarakat. Apabila tanggul sungai tidak mampu menahan debit air ketika meluap, bisa jebol dan membahayakan. (Mega/Yus)










Komentar