oleh

Pemkab Lutra Perpanjang Penanganan Tanggap Darurat Bencana 30 Hari

LUTRA, Lepongannews.com – Bupati Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) Hj. Indah Putri Indriani memperpanjang status tanggap darurat bencana atas musibah banjir bandang lumpur yang terjadi di Bumi Lamaranginang julukan Luwu Utara. Perpanjangan status berlaku selama 30 hari, mulai hari ini tanggal 11 Agustus 2020  hingga 11 September 2020.

Hal itu diungkapkan Bupati Lutra, dalam rapat koordinasi percepatan penanganan bencana banjir bandang lumpur dan tanah longsor di Aula I Lagaligo Kantor Bupati Jalan Simpurusiang Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba, Selasa (11/8/2020).

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut yang dipimpin langsung Bupati Lutra, Hj. Indah Putri Indriani yakni Kapolres Lutra AKBP Agung Danargito, S.IK, M.Si, Dandim 1403 Sawerigading Letkol Inf. Gunawan S.IP, Kajari Indawan Kuswadi, SH, MH, Kepala BMKG Winarto Nurdiyanto, Kepala BPBD Muslim Muhtar, Kadis Kominfo Arif R Palallo, Kasatpol PP dan Damkar M. Asyir Suhaib, Kadis Perhubungan Hakim Bukara, Perwira Penghubung (Pabung) Lutra Mayor CZI Syafaruddin, Sekretaris Dinas Kesehatan Gunawan.

Juga para pimpunsn SKPD, Camat Masamba Ajie Saputra, Camat Baebunta Andi Yasir Pasandre, SAR Sawerigading/Palopo Yunus dan para undangan.

Bupati Lutra perpanjangan 30 hari penanfanan tanggap darurat ini, dengan kajian kita semua untuk pertimbangan yang kita koordinasikan, seperti kita akan membangunSabodam/bangunan pengendali aliran debris atau lahar yang dibangun melintang pada alur sungai Masamba dan sungai Radda.

“Juga mendata korban banjir bandang lumpur yang rumah rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan yakni ini kunci pendataan, untuk mempercepat penyaluran bantuan material ke masing-masing korban dengan cara di transfer ke rekening masing-masing korban bencana banjir bandang lumpur,” ungkap Bupati Lutra.

Pihak Pemda Lutra akan tetap berkoordinasi dengan Gubenur Sulsel dan Pusat guna tercapainya target pencegahan dan penanggulangan sesuai kewenangan masing-masing yang telah diatur.

Keputusan pengambilan kebijakan perpanjangan masa tanggap darurat yang disampaikan Bupati Lutra selama 30 hari,  agar Pemerintah Kabupaten dapat mengambil langkah perbaikan kawasan yang terdampak bencana. Sesuai dengan regulasi yang ada. Semuanya menuju ke pemulihan. (yus)

Komentar