Lepongan News. Com. Toraja Utara – Perusahan Umum Daerah ( Perumda ) Mekar Sejahtera mulai membelakukan penarikan retribusi parkir di pasar bolu, terminal dan pusat bisnis di Toraja Utara mulai tanggal 9 maret 2021.
Dasar hukum penarikan retribusi parkir berdasarkan Perda Nomor : 11 Tahun 20211, Perda Nomor : 10 Tahun 2019 dan Keputusan Bupati Nomor : 148 / II / 2019.
Kata Direktur Perumda Mekar Sejahtera Selvinus Sawelinggi , dalam penarikan retribusi parkir pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dines Perhubungan dan Satpol. PP.
Lanjut Selvinus, adapun aturan penarikan tarif retribusi parkir , roda dua Rp 2.000 , roda empat Ro. 4.000, sedang bus, truck dan puckup Rp.5.000.
Kata Selvinus ” penarikan retribusi parkir kita fokos di beberapa titik seperti, di pasar bolu, pasar pagi, lapangan bakti dan pusat perbelanjaan atau pusat bisnis. ”
Selain itu pihaknya akan melakukan pengaturan parkiran kendaraan dengan baik sehingga tidak mengakibatkan kemacetan bagi pengguna jalan .Pungkas Selvinus.
Penulis : Fredy
Editor. : Bartho.
Komentar