oleh

Pengurus PGRI Bahas Perlindungan Guru bersama Kapolres Lutra

-News-34 views

Lepongannews.com, LUWU RAYA – Kapolres Luwu Utara (Lutra) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Nugraha Pamungkas menyambut baik tentang program Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang (Lutra, red) dalam menyikapi kenyamanan guru dalam menjalankan tugas proses belajar mengajar (PBM) di sekolah.

Selain itu, Kapolres Nugraha juga mengajak semua kepala sekolah (Sekolah Dasar), Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT) beserta jajaran untuk selalu memberikan pemahaman tentang Kamtibmas terhadap siswa, walaupun hal itu tidak ada dalam kurikulum. Setidaknya ada semacam pengawasan secara kontiniyuatas yang dilakukan bersama jajaran di lingkungan sekolah.

Hal itu terungkap dihadapan Pengurus PGRI Kabupaten Lutra, saat ngopi bareng di Warkop COD Taman Siswa (Tamsis) Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba dengan Kapolres setempat, Selasa (28/10/2025).

Ketua PGRI Lutra, Ismaruddin didampingi para pengurus kabupaten menyerahkan secara simbolis salinan dokumen Nota Kesepahaman (MoU) ke Kapolres Lutra yakni, perlindungan hukum terhadap guru, pendidik dan kependidikan.

Dipertemuan tersebut yang penuh rasa kekeluargaan, AKBP Nugraha menekankan bahwa, pentingnya setiap satuan pendidikan memiliki tata tertib dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam upaya mendisiplinkan murid.

Sementara Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin memaparkan berbagai kegiatan dan program yang sudah dan yang akan diselenggarakan lima tahun ke depan. Dari paparan itu, yang paling diharapkan oleh Ismaruddin adalah yang menyangkut perlindungan hukum bagi para guru.

“Perlindungan hukum atau advokasi terhadap guru ini sudah dituangkan melalui nota kesepahaman No. 606/Um/PB/XXII/2022- Nomor: NK/26/VIII/2022, yang ditanda tangani oleh Ketua umum Pusat PGRI, Uni Rosyidi dan Jenderal Polisi Listyo Sigit,” tambahnya.

Menanggapi yang dipaparkan pengurus PGRI, Kapolre, menyambut baik apa yang sudah menjadi kesepakatan dari pengurus PGRI Pusat dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit. Sebagai Kapolres menjaga dan melindungi merupakan tugas wajib dan hal itu tidak hanya kepada guru.

“Kami di tingkat Polres tentu akan tetap merujuk kepada apa yang sudah dituangkan dalam nota kesepahaman di tingkat pusat,” sebutnya dengan penuh keakraban.

Namun di sisi lain Kapolres AKBP Nugraha, juga menjelaskan bahwa, kalaupun ada suatu persoalan di sekolah, apakah antara guru dan siswa, guru dengan orang tua dan atau persoalan lain, jika ada pemanggilan harap pro aktif untuk memenuhi. Karena hal itu merupakan tugas yang dituntut secara kedinasan. “Jika tidak dilakukan polisi bisa viral juga, tidak merespon
pengaduan masyarakat,” tambah Nugraha.

Di akhir pertemuan yang bersahabat itu, baik PGRI maupun Kapolres beserta jajaran akan saling menjalin kerjasama dan saling berbagi informasi, sehingga tercipta suasana yang nyaman di sekolah bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan PBM.

***Benny/Yustus

Komentar