LEPONGAN NEWS-Toraja Utara-Penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara kembali menyerahkan Tersangka dan barang bukti tindak pidana Perjudian sabung ayam kepada JPU Kejaksaan Cabang Tana Toraja di Rantepao.2/6/2021.
Penyerahan Tersangka AK alias Papa M (55) asal Limbu Kelurahan Sarira Kec. Makale Utara, Ke JPU beserta barang buktinya, dilakukan setelah berkas Perkaranya dinyatakan lengkap/P.21 oleh JPU sesuai Surat Kacabjari Tana Toraja di Rantepao Nomor: B-534/P.4.26.2/Eoh.1/05/2021, tanggal 12 Mei 2021.
Bahwa pelaku dilakukan penangkapan oleh Timsus Singgallung karena melakukan perjudian sabung ayam pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 jam 16.30 wita di Lembang Nonongan Kec. Sopai Kab. Toraja Utara.
Barang bukti berupa:
– 1 (satu) ekor ayam
– 11 (sebelas) buah taji
– 1 (satu) buah batu asah
– Uang tunai sebanyak Rp. 1.890.000.- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Kasat Reskrim polres Toraja Utara AKP Harjoko, SH mengatakan dengan Penyerahan Tersangka bersama barang bukti tersebut maka tindakan selanjutnya akan dilakukan oleh Kejaksaan dalam proses Persidangan di Pengadilan.
Sumber Humas polres Toraja Utara
Komentar