oleh

Pither Ponda Barani, Meyakini Penetapan Perolehan Suara Pilkada Monakwari Akan Dikuatkan MK.

-News, Politik-42 views

Lepongan News-AKARTA – Ditemui di Mahkamah Konstitusi Kuasa hukum pasangan Hermus Indou-Edi Budoyo (HEBO) Pither Ponda menyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan yang diajukan pasangan Sius Dowansiba-Rudi Timisela (SMART) pada sengketa Pilkada tahun 2020.

Selaku kuasa hukum HEBO, Pither Ponda menyampaikan pada Media ini bahwa, kami sudah melakukan pendaftaran permohonan sebagai pihak terkait di MK tanggal 18 Januari 2021, dan pada tanggal 20 Januari 2021 kami sudah resmi mendapat undangan untuk hadir pada persidangan pendahuluan.

“Pasangan HEBO sudah resmi terdaftar sebagai pihak yang diundang resmi oleh MK untuk mempertahankan kepentingan hukum HEBO di persidangan,” ujar Pither, Jumat (22/1/2020).

Terkait materi permohonan yang disampaikan SMART, Pither membeberkan keseluruhannya merupakan dugaan pelanggaran kepada pasangan HEBO.

“Jadi bukan masalah selisih perhitungan suara yang dipersoalkan oleh SMART tetapi menyangkut dugaan pelanggaran yang mana sesuai perundang-undangan itu ranahnya Bawaslu. SMART Sudah melaporkan ke Bawaslu tetapi tidak ditindalanjuti Bawaslu karena tidak memenuhi syarat formil, materil dan tenggang waktu yang diamanatkan dalam UU nomor 7 tahun 2017,” terang Pither.

“HEBO sudah siap secara hukum dan materi karena apa yang digugat oleh SMART dari sisi materi eksepsi bukan ranah MK,” tambahnya.

Keyakinan lain akan ditolaknya permohonan SMART dikarenakan dalam UU nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota persentasenya diatur jelas, yaitu 2 persen yang diajukan ke MK.

“Selisih suara HEBO dan SMART 14 persen sehingga kami optimis dalam persidangan MK menolak permohonan mereka (SMART),” katanya yakin.

Dengan optimisnya pasangan HEBO menang, Pither berharap pendukung HEBO serta masyarakat Manokwari dapat memberikan dukungan dengan turut menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami percaya apa yang telah ditetapkan KPU akan dikuatkan MK,” tandasnya.
Sesuai jadwal persidangan pendahuluan akan dilaksanakan tanggal 29 januari 2020. (SM) (*)

Komentar