Lepongannews.com-, Makassar – Puluhan kader Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) surati KWI di Jakarta untuk tidak melantik Susan Florika Marianti Kandaimau sebagai Mandataris MPA.
Susan terpilih sebagai Mandataris MPA PMKRI Santo Thomas Aquinas melalui Kongres Nasional ke XXXIII dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) ke XXXII, yang digelar pada tanggal 7-15 Juli 2024 di Vertenten Sai, Jalan Cikombong, Kelapa Lima Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Namun, kegiatan ini masih menyisakan beberapa perdebatan di internal PMKRI.
Salah satu yang di sorot adalah terkait terpilihnya Susana Florika Marianti Kandaimau sebagai Mandataris MPA yang dinilai kontroversial. Susan dinilai telah melanggar Anggaran Dasar PMKRI.
Dalam surat yang dikirimkan ke KWI tersebut puluhan Cabang PMKRI ini melampirkan beberapa kejanggalan, bukti, dan juga kronologi lengkap saat pemilihan berlangsung.
Hal tersebut disampaikan Ketua PMKRI Santo Albertus Magnus Makassar, Dawita Rama pada media ini, Rabu 31 Juli 2024 menyatakan hal yang paling mereka soroti adalah mengenai dua subtansi pelanggaran yang dilakukan Susan yakni, Yuridis Organisatoris & Operasional Organisatoris.
“Yuridis organisatoris soal pelanggaran AD pasal 8 ayat 2 huruf a, tentang masa keanggotan, anggota biasa berakhir karena melewati batas waktu maksimal terhitung 11 tahun sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa,” bebernya, seraya menambahkan bahwa, Susana Florika Marianti Kandaimu merupakan Mahasiswi Akademi Sekretaris Saint Theresia Jakarta, tahun masuk 2010 berdasarkan PDDIKTI. Terhitung sejak tahun itu sampai tahun 2021 berdasarkan pada Pasal 8 Ayat (2) huruf a AD/ART, bahwa masa keanggotaan Saudari Susana Florika Marianti Kandaimu, sudah berakhir dan dengan sendirinya menjadi anggota penyatu (alumni).
Menanggapi peristiwa tersebut, Kader PMKRI yang tergabung dari puluhan cabang Se-Indonesia, bersuara dengan menyurati KWI terkait pelanggaran konstitusi, AD, ART dan TAP, yang dilakukan Mandataris MPA XXXII terpilih, Saudari Susan Florinka Marianta.
Selanjutnya mereka juga menyampaikan Susan juga melanggar nilai, semangat, dan jiwa perhimpunan sebagai operasional organisasi. Cara Susan untuk menjadi Ketua Pengurus Pusat dengan melanggar aturan tentu mencederai tiga benang merah PMKRI, Intelektualitas, Kristianitas dan Fraternitas, maka dengan sendirinya operasional organisasitoris dicederai oleh Susan karena melakukan cara yang bertolakbelakang dari ajaran pembinaan PMKRI.
Melihat banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Mandataris MPA terpilih, maka mereka meminta kepada KWI agar tidak memberikan SK untuk pelantikan Mandataris MPA XXXII saudari Susan, karena terbukti melanggar aturan dan berharap KWI bisa menjadi jembatan untuk melakukan peninjauan kembali terkait agenda pemilihan & pengangkatan Mandataris MPA XXXII, agar diselesaikan secara internal terlebih dahulu.
” Diakhir mereka menegaskan, ini bukan soal politik kesukuan, tapi ini soal nilai, semangat, dan aturan Perhimpunan yang harus di tegakkan sebagai internalisasi nilai-nilai kekatolikan, kalaupun ada kader Papua lain yang maju menjadi calon Ketua Presidium pengurus pusat, silahkan. Namun, ingat harus mengikuti syarat formal yang berlaku di Perhimpunan,” jelasnya.
** Benny/Yustus
Komentar