oleh

Polisi Amankan 3 Terduga pelaku Judi Sabung Ayam.

-Hukrim, News-166 views

LeponganNews.com – Tana Toraja -Makale, Anggota Resmob yang di pimpin oleh Kanit Resmob Ipda Iskandar melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Bolokan Lembang Tiroan, Kec. Bittuang Kabupaten Tana Toraja pada Rabu (18/3/2020)

Setelah anggota tiba di lokasi, berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi sabung ayam dan 6 ekor ayam jantan yang diduga di gunakan dalam judi sabung ayam tersebut. Para pelaku judi dan barang bukti di amankan di Polres Tana Toraja Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan SH yang di konformasi melalui sambungan selulernya membenarkan perihal di amankannya 3 yakni orang terduga pelaku judi sabung ayam yakni K (47 Tahun), SF (29), OT (21) ketiganya merupakan warga kecamatan Bittuang.

” Iya benar, anggota mengamankan 3 orang terduga penjudi sabung ayam, dan dari hasil gelar perkara kemarin, rabu malam (18/03/2020), ketiga terduga tersebut di tingkatkan statusnya jadi tersangka, dan ditahan di rutan Polres Tana Toraja” ungkap Jhon Kamis (19/3/2020)

Menurut Jhon, Perbuatan ketiga tersangka penjudi sabung ayam ini di duga melanggar KUHP Pasal 303, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 tahun.(Jesika)

Komentar