oleh

Polisi Bekuk Pencuri Motor di Bone-Bone Tak Berkutik

-News-15 views

Lepongannews.com, LUWU RAYA – Pria berinisial FR (16) yang ditangkap polisi di Dusun Londoinga, Desa Rampoang Kecamatan Tana Lili Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada Rabu (9/4/2025) sekira pukul 21.00 Wita.

FR ditangkap polisi dari Unit ResIntel yang dipimpin Panit I Reskrim BRIPKA Rusman Habibi bersama AIPDA Hasbullah, AIPDA Harianto, AIPDA Marhady dan BRIPKA Adi Wara.

Bripka Rusman Habibi setelah ada laporan Polisi dengan Nomor LP: 20/IV/2025/Spkt.Sek Bone-Bone tanggal 7 April 2025.

Rusman menyebutkan bahwa pada hari kejadian, FR mencuri sepeda motor merk Honda CRF dengan nomor Polisi DP 5497 HV berwarna hitam merah pemilik di STNK Miroso dan pemiliknya sekarang bernama Dewo Jupriono (19) dari Dusun Sumberjaya Desa Sukaraya, Kecamwtan Bone-Bone Luwu Utara.

Atas perbuatannya, FR disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Dari hasil penyelidikan, hanya membutuhkan waktu 1×24 jam tim mendapati informasi keberadaan dan langsung mengamankan pelaki,” lanjutnya

Setelah ditangkap, FR langsung dibawa ke Mapolsek Bone-Bone untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sementara untuk pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

*** Benny/Yustus

Komentar