oleh

Polres Lutra Musnahkan Belasan Ribu Butir Obat Terlarang Narkotika dan Miras

-News-2 views

Lepongannews.com-, Luwu Raya – Kepolisian Resort Luwu Utara (Lutra) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemusnahan barang bukti obat terlarang dan Shabu-shabu.

Pemusnahan barang bukti di dipimpin langsung Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri.

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Mapolres Lutra, Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba, Minggu 31 Desember 2023.

Barang bukti 4 (empat) shacet narkotika seberat 0,5142 gram tersebut dimusnahkan dan dibakar.

Kapolres Luwu Utara melalui Kasi Humas IPTU Gustan mengatakan sebanyak 19.196 butir obat-obatan terlarang juga dimusnahkan.

“Yang kita amankan diantaranya, tramadol 5.196 butir dan THD 14.000 butir serta empat shacet narkotika 0,542 gram dengan cara di blender,” sebutnya via whatsapp pada media ini (31/12/2023) malam.

Kasi Humas Polres Lutra, IPTU Gustan mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan di tahun 2023.

“Barang bukti yang dimusnahkan, ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Alhamdulillah sudah tahap dua, karena sudah akhir tahun makanya kita musnahkan,” terangnya.

“Ini merupakan salah satu langkah untuk mencegah penggunaan obat keras tramado, THD serta narkoba pada remaja dan generasi selanjutnya,” jelasnya.

Dan juga minuman keras Bir dan Ballok dimusnahkan.

Pewarta: Mega/Yustus

Komentar