oleh

Polres Luwu Utara Press Release Ungkap Kasus Narkoba

-News-10 views

Lepongannews.com-, Luwu Raya – Satuan Narkoba Polres Luwu Utara mengungkap 41 kasus Narkoba selama 6 bulan dari Januari sampai Juni 2024.

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP Muhammad Jayadi, saat menggelar Press Release, kemarin 25 Juni 2024 di Loby Satreskrim Polres Luwu Utara (Lutra) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba AKP Muh Jayado bahwa, di bulan Januari ada 10 kasus, Pebruari 8, Maret 6, April 6, Mei 6 dan Juni 5 Kasus.

Jayadi menjelaskan bahwa, jumlah barang bukti yang disita selama 6 bulan, yakni jenis Sabu-sabu sebanyak 73,3 gram, obat daftar G 2387 butir dan Tramadol 2495 butir,” jadi dari 41 laporan ini sudah masuk tahap dua, yang artinya penyerahan tersangka dan barang buktinya (BB) dilimpahkan ke Kejari untuk disidangkan,” sebutnya.

Tambah Jayadi, disidangkan sebanyak 18 kasus dan masih dalam proses sebanyak 19 kasus serta ada 4 kasus di restorasi justice (RJ).

Kasat Narkoba menuturkan bahwa, terkait RJ ini sesuai dengan Perpol Kapolri bahwa sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) dibawah 1 gram BB nya atau pemakaiannya itu bisa di RJ dengan jalan di rehabilitasi.

“Ada 4 kasus kami rehab di dua tempat yakni di Baddoka dan RS sayang rakyat,” jelasnya.

Pewarta: Beny/Yus

Komentar