Lepongannews.com-Luwu Raya – 7 (tujuh) fraksi di DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyetujui empat raperda inisiatif. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap empat ranperda inisiatif yang berlangsung di ruang aula DPRD Luwu Utara, Senin (13/11/2023) kemarin.

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Basir menjelaskan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat paripurna Bamus pada 2 November 2023 lalu.
Adapun empat raperda tersebut terdiri dari Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pengelolaan Limba Kelapa Sawit, Pengelolaan Usaha Perkebunan Kelqpa Sawit dan Pencegahaan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Berbagai harapam disampaikan oleh masing-masing fraksi terhadap empat ranperda tersebut. Bahwa dengan adanya produk hukum ini akan menjadi acuan dan dasar Pemerintah Luwu Utara dalam menjalankan roda pemerintahan.
” Semoga pruduk hukum nantinya ditetapkan ini akan menjadi kekuatan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan,” sebut Suaib Saing Latif juru bicara Fraksi KIS.
Untuk fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Paulus Palino, ST menyampaikan bahwa, keempat ranperda tersebut telah melalui proses panjang dan mekanisme pembahasan sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang PembentukanProduk Hukum Daerah, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda Luwu Utara.
” Keempat ranperda tersebuttelah melalui prosedur, mekanisme, pengkajian dan pemaparan konsep serta harmonisasi bahkan pembahasan pansus, sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 80tahun 2015tentang pembentukan produk hukum daerah, sehingga kami menanggapi bahwa ranperda tersebuttelah dapat ditetapkan menjadi Perda Lutra,” terangnya.
Paulus Palino menambahkan bahwa,” ke empat ranperda tersebut telah ditetapkan. Dan fraksi Gerindra menyarankan Pemda untuk segera membuat peraturan bupati sebagai petunjuk pelaksanaan, supaya segera diterapkan demi kepastian hukum bagi setiap pihak yang terkait,” jelasnya.
Paulus, politisi Katolik menambahkan bahwa, keberadaan ranperda yang menyangkut narkotika bakal memberikan dampak besar ke depannya. Sebab, regulasi tersebut berfungsi sebagai landasan hukum guna mengatur fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika terutama di Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang (Luwu Utara, red).
Pewarta: Mega/Yustus
Komentar