Lepongannews, Sulawesi Selatan – Menjadi buruh nampaknya dianggap kurang penuhi kebutuhan ekonominya, sehingga jalan pintas dengan menjadi pengecer narkoba jenis sabu dilakukan. Akibatnya, warga RD (32) di Jalan Kandea III Kelurahan Bungaeja Beru Kecamatan Kecamatan Makassar Sulawesi Selatan, diciduk Unit 2 Timsus Ditresnarkoba Polda setempat.
Tersangka berinisial RD (32), diciduk Polisi di Jalan Kandea III Kelyrahan Bungaeja Beru Kecamatan Tallo Kota Makassar
, diringkus Timsus Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu kemarin, (2/11/2022), sekira pukul 11.00 Wita.
“Penangkapan terhadap terduga di tepi jalan raya Kandea III Kelurahan Bungaeja Beru Kecamatan Tallo, Kota Makassar,” sebut Kanit Timsus Ditresnarkoba Kompol A, Sofyan pada media ini via whatsalp, Kamis, (3/11/2022).
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka, berupa 11 (sebelas) sachet kristal bening berat 8,38 gram yang ditemukan diatas tanah yang ditempati dibuang RD dan ditemukan dompet warna merah yang berisikan 13 sachet kristal bening seberat 28,43 gram yang tergeletak diatas kasur didalam rumah RD serta 1 (satu) HP Android merk Samsung warna hitam yang didapat disaku celana sebelah kiri.
“Pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan hasil lidik anggota menerima informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi jenis sabu,” sebutnya.
Dengan informasi itulah, ujar A.Sofyan bersama timsus, menyelidiki kebenarannya.
“Ketika di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu berada di tepi jalan raya, sehingga pada saat itu juga petugas kepolisian mengamankan dan menangkap lelaki RD,” tambahnya.
“Setelah dilakukan interogasi kemudian tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sulsel diruang Ditresnarkoba, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dan penerapan pasal bagi tersangka yakni, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
“Jeratan hukum Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” jelasnya. (Min/Yus)
Komentar