oleh

Rekomendasi Bawaslu Kecamatan, KPU Toraja Utara Akan Laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 4 TPS di 4 Kecamatan

-News-24 views

Lepongannews.com– Toraja Utara | Pasca Pemungutan Suara Tanggal 14 Februari 2024 di 748 TPS se Kabupaten Toraja Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan menemukan adanya pemilih melakukan pemungutan suara di beberapa TPS yang bukan domisili Toraja Utara. Sehingga Bawaslu Kecamatan menilai adanya pelanggaran yang di lakukan oleh penyelenggara di tingkat KPPS.

Saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Toraja Utara, Semuel Rianto Tappi’ membenarkan adanya rekomendasi Bawaslu Kecamatan terkait Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS yang tersebar di 4 Kecamatan.

Semuel Rianto Tappi’ menjelaskan bahwa dari rekomendasi Bawaslu Kecamatan menjelaskan adanya pemilih yang ingin memaksakan dirinya untuk melakukan pencoblosan, sementara identitasnya masih domisili di luar sulawesi selatan atau di luar Toraja Utara,”jelas Ketua Divisi Penyelenggaraan, Sabtu (17/02/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa penyelenggara di TPS sudah memeriksa identitas KTP nya, terlihat benar masih berdomisili di luar Toraja belum mengurus keterang pindah domisili. “Ya memang menurut dia sudah lama tinggal di Toraja Utara, namun sesuai aturan masyarakat yang KTP nya di tempat lain harus mengurus surat keramgan pindah domisili dan mengisi form A surat pindah memilih,”ungkap Semuel Rianto Tappi.

“Dari temuan adanya pelanggaran, maka Bawaslu Kecamatan melaksanakan rapat pleno untuk mengajukan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakulan Pemungutan Suara Ulang (PSU),”ungkap Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Toraja Utara.

Semuel Rianto Tappi’ menyampaikan bahwa ada 4 TPS di 4 Kecamatan yang berpotensi di laksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni Kecamatan Awan Rantekarua, Kecamatan Kapalapitu, Kecamatan Sopai dan Kecamatan Rantepao. PSU dijadwalkan pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 mendatang,”jelasnya.

Ditambahkan Semuel Rianto Tappi’ bahwa untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kecamatan tidak semua dilakukan PSU, seperti di TPS 003 Lembang Benteng Mamullu Kecamatan Kapalapitu hanya PSU PPWP (Capres-Cawapres), TPS 003 Buntukarua Kecamatan Awan Rantekarua PSU PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, TPS 004 Lembang Salu Kecamatan Sopai PSU PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi dan TPS 002 Kelurahan Malango’ Kecamatan Rantepao hanya PSU PPWP,”tutur Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Toraja Utara.

Dengan terpisah disampaikan juga Ketua Bawaslu Toraja Utara, Briken Linde Bonting, Sabtu 17 Februari 2024, bahwa dari laporan Bawaslu Kecamatan di 4 TPS dari 4 Kecamatan adanya pelanggaran pemungutan suara yang di lakukan oleh pemilih bukan domisili Toraja Utara, melainkan berdomisili di luar Toraja Utara.

Kami dari Bawaslu Kabupaten Toraja Utara sudah menerima laporan itu dari Bawaslu Kecamatan. Dan Bawaslu Kecamatan sudah melaksanakan rapat pleno dan mengajukan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan Pemungutan suara ulang (PSU) pada 4 TPS di 4 Kecamatan,”ungkap Briken.

Berikut jadwal dan TPS yang hasil Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kecamatan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada hari Selasa, 20 Februari 2024 yang di sepakati oleh KPU Toraja Utara dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) :

TPS 003 Lembang Benteng Mamullu, Kecamatan Kapalapitu, Jumlah DPT sebanyak 282 Pemilih.

TPS 003 Lembang Buntukarua, Kecamatan Awan Rantekarua, Jumlah DPT sevanyak 108 Pemilih.

TPS 004 Lembang Salu, Kecamatan Sopai, Jumlah DPT sebanyak 177 Pemilih.

TPS 003 Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao, Jumlah DPT sebanyak 275 Pemilih.(brt)

Komentar