Lepongan News, Rantepao,- Kasus Pengeroyokan yang terjadi di Lembang Tondon Matalo awal September lalu berbuntut panjang, Rensi didampingi pengacaranya melakukan laporan balik di Polres Toraja Utara terhadap DA atas penghasutan dilingkup keluarga, Kamis (5/10/2023).
Kuasa Hukum Rensi yang ditemui wartawan usai melaporkan balik DA Mengatakan, Kami lakukan laporan balik atas keterangan dengan mengajak dan menghasut atau propokator yang dilakukan DA kepada adiknya sehingga adiknya memukul, dengan menyampaikan keterangan salah. Kami sudah resmi melaporkan DA di Polres Toraja Utara atas penghasutan yang dilakukan, ujarnya.
“Klien saya adalah korban penganiayaan pertama yang terjadi. Mestinya punya hak untuk melapor, dan saya minta ke penyidik agar klien saya bisa diperiksa ke dokter,” tambah dia.
Marwan tambahkan, bahwa kejadian ini diduga ada perang antara keluarga DA dengan Rensi Biu’.
“jadi Klien kami melaporkan DA telah melakukan penghasutan, dengan Pasal yang dikenakan adalah pasal 160 dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara,” Pungkas Marwan.
Sementara itu, Rensi Biu yang didampingi pengacaranya kepada wartawan mengatakan, saya juga merupakan korban dari awal, karena saya lebih dahulu dianiaya oleh Adik dari DA yang saat ini terlapor, kejadian berawal ketika adik DA yaitu DNS mulai perlihatkan kemarahannya di jalan raya saat hendak kembali ke rumah.
Sebelum kejadian Kata Rensi, “Saya sempat mengingatkan DA bersama adiknya diperjalanan namun DA tidak menerima dan adiknya marah dan langsung memukul lengan saya, dari pemukulan itu hingga saya laporkan DA kepada pihak polisi, karena perbuatan DA sehingga adiknya memukul saya. (hta).











Komentar