oleh

Satpol PP Toraja Utara Menerapkan surat Edaran Bupati, Melarang Mobil Barang Masuk Kota Rantepao Pada Jam Sibuk

Simak videonya:

Lepongan NewsToraja Utara untuk mencegah kemacetan yang sering terjadi di kota Rantepao,  Bupati Toraja Utara yang Baru saja dilantik  Yohanis Bassang, mengeluarkan Surat edaran  bagaimana mencegah kemacetan yang sering terjadi di Kota Rantepao.

Satpol PP sebagai Garda terdepan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemda Toraja Utara,

menyikapi Surat edaran Bupati tersebut dengan melakukan operasi penegakan untuk mencegah mobil angkut barang masuk Kota Rantepao pada jam jam sibuk. didekat tedong bonga  Lembang Rinding Batu Kecamatan Kesu’ pada selasa 11/5/2021.

Menurut  Riantho Yusuf  Kasat Pol PP Toraja Utara yang ditemui Lepongan News dilokasi operasi  bahwa operasi pencegahan ini baru hari ini kami laksanakan.

Kami menahan mobil angkut barang masuk Kota Rantepao untuk bongkar barang pada jam jam sibuk, sebab dengan adanya bongkar barang di bahu jalan dalam Kota Rantepao menyebabkan sering terjadi kemacetan urai Riantho.

Sudah ditentukan jam dimana Mobil angkut barang  (Truk Barang) diperbolehkan masuk Kota Rantepao untuk membongkar angkutanya yaitu mulai jam 9.Malam – jam  6 pagi. Ini baru uji coba  dan kami harapkan ada pengertian dari kita semua jelas Riantho Yusuf. (*)

Komentar

News Feed