Lepongannews.com, LUWU RAYA – Tahapan pemungutan suara tidak lama lagi akan berlangsung pada 27 November 2024. Panwaslu kecamatan di berikan tugas dan wewenang oleh Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan hari ini diumumkan serentak di Luwu Utara.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sabbang Selatan Salmiana SP pada media ini, Jumat 25/10/2024 menjelaskan bahwa, tahapan perekrutan sesuai dengan juknis dari Bawaslu RI.
“Di Kecamatan Sabbang Selatan sebanyak 40 Pengawas TPS yang diterima untuk ditempatkan di 10 desa,” sebut Ketua Panwaslu Salmiana.
Salmiana menambahkan bahwa, berdasarkan pleno yang dihadiri 2 anggota Panwaslu Kecamatan Sabbang Selatan Dominikus Batoteng, S.Sos dan Tiara Paradika, SP telah ditetapkan nama Pengawas TPS yang lulus sebanyak 40 PTPS yang akan ditempatkan di 10 desa di Kecamatan Sabbang Selatan,” ucapnya.
Berdasarkan pengumuman serentak di Luwu Utara hasil seleksi Pengawas TPS yang lolos di tiap Kelurahan Desa, Nomor 012/KP.01.00/K.SN.11.12/10/2024. Pengawas TPS yang lolos di 10 desa Kecamatan Sabbang Selatan yakni:
Desa Bone Subur 3 orang, Desa Tete Uri 3 orang, Buangin 7 orang, Dandang 4 orang, Kampung Baru 3 orang, Kalotok 4 orang, Pompaniki 3 orang, Mari-Mari 4 orang dan Desa Terpedo Jaya 7 orang serta Desa Batu Alang 2 orang.
Salmiana meminta nama Pengawas TPS yang lulus agar menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilu.
“Mari bersama-sama kita awasi pemungutan suara di TPS, Penghitungan suara sampai rekapitulasi akhir. Agar tidak terjadi pelanggaran dan kecurangan selama tahapan berlangsung.
Pengawas TPS terpilih harus lebih memahami aturan karena kita mengutamakan pencegahan terlebih dahulu daripada penindakan sesuai arahan komisioner Bawaslu Luwu Utara,” ingatnya.
Sekadar diketahui, untuk pelantikan Pengawas TPS akan di laksanakan pada tanggal 3 November 2024, pukul 14.00 Wita di Aula Kantor Camat Sabbang Selatan.
** Benny/Yustus
Komentar