LEPONGANNEWS, MAKASSAR – Kapolda Sulawesi Selatan Badan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dilapangan apel Mapolda.
Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini, Selasa 28 September 2021merupakan hasil pengungkapan diwilqyah hukum Mapolda Sulsel dalam sebulan terakhir. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan pada hari ini seberat 74,9 kilogram dan 38.604 butir ekstasi.
Hadir dalam pemusnahan barang haram tersebut yakni, selain Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Merdisyam, juga hadir Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Mochamad Syafei serta pejabat Forkopimda yang terkait personel Polda Sulsel.
Irjen Pol Merdisyam Kapolda Sulawesi Selatan melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kombes Pol E. Zulpan menjelaskan, sebelum pemusnahan barang haram tersebut, tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan narkotika dan mari kita semua unruk melawan dan mencegah peredaran barang haram tersebut di Sulsel.
” Kapolda Sulsel mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyatakan perang terhadap bandar dan jaringan narkoba dam proaktif mencegah keluarga, relasi kita manakala mereka menjadi korban pecandu dan penyalahgunaan barang haram tersebut,” sebutnya.
Sekadar diketahui bahwa, selama Januari sampai September 2021 Ditres Narkoba Sulsel telah menerima laporan personel 1,346 kilogram dengan tersangka 2.068 tersangka. Sedangkan barang bukti shabu sebanyak 82 kg, ekstasi 39.015 butir, ganja 1,267 gram dan obat daftar G 35.064 butir serts tembakau sintetis 2 kilogram.
Dan seluruh tersangka kasus tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dengan pemusnahan barang bukti seberat 74,9 kilogram, setidaknya Kepolisian dan BNN menyelamatkan pululugan ribu masyarakat di Sulsel dari penyalahgunaan narkotika.(yus)
Komentar