LEPONGANNEWS, LUWU – Hingga saat ini kasus permasalahan lahan warga tambang emas yang dikelolah PT Masmindo Dwi Area 40 tahun di kelolah PT tersebut Desa Ranteballa Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan tak kunjung menemui titik terang.
Pasalnya, pada Sabtu 7 Mei 2022, Forum Pemberdayaan Masyarakat (FPM) Ranteballa Tana Luwu, rapat akbar bersama warga dan pihak investor, Pemerintah Kabupaten Luwu, Provinsi dan Pusat.
” Dan bila dalam pertemuan tersebut pihak investor tak mengabulkan ganti rugi lahan warga di tambang emas tersebut, warga kembali berusaha menutup lahan mereka. Aksi ini merupakan aksi yang ke sekian kalinya. Tuntutan mereka pun masih sama, pihak investor diminta segera membayar ganti rugi yang sepadan pembebasan lahan, yang tak kunjung tuntas selama ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Pemberdayaan Masyarakat Ranteballa-Tana Luwu, Ishak Gamaliel Pagalla, SH pada media ini, Rabu (4/5/2022) sore bahwa,” warga sudah bosan dan kesal hanya diberi janji manis oleh pihak investor. Bahkan, juga pemerintah, dianggap terkesan melakukan pembiaran,” sebutnya.
“Sedari awal PT Masmindo Dwi Area memulai eksplorasi 40 tahun silam warga Ranteballa selalu kooperatif. Kami juga selalu mendukung pemerintah dan investor untuk menambang
emas di wilayah kami, tapi kenapa pembayaran hak kami dipersulit dan dihargai murah,” ujar Ishak.
Salah satu yang jadi sorotan warga adalah proses konsinyasi atau konsesi yang
saat ini berjalan. Ishak menilai, semestinya proses itu tak perlu ditempuh. Sebab, selama ini, selain selalu kooperatif, warga pemilik lahan juga tak pernah menolak tambang emas dilahan mereka, tapi hargailah nilai ganti rugi yang disodorkan pemerintah.
“Soal nilai ganti rugi kami juga terima, kami juga punya hak, tapi kenapa pihak perusahaan belum ada ganti rugi sama sekali,” terangnya.
Sementara Sekretaris FPM Ranteballa-Tana Luwu,” Kopas P Pasali yang juga tokoh masyarakat mengatakan, untuk ganti rugi lahan warga hanya dihargai Rp15.700 per meternya bersama tanaman. Dan lahan yang berada dipinggir jalan Rp7.100 per meter lahan produktif belum termasuk tanaman yang berada di dalam lahan tersebut,” jelasnya.
Ditambahkannya, pihak perusahaan menyesuaikan umur tanaman tersebut,” misalnya, pohon cengkeh umur 6 sampai 12 tahun hanya dihargai Rp1.459.ribu oer pohonnya. Dan pohon kopi hanya Rp250ribu, serta lahan tidak produktif hanya dihargai mulai dari Rp7.100ribu yang umur 2 tahun keatas dan ada Rp3.100ribu permeternya,” sesal Kopas.
Pihak warga akan mengancam akan melakukan aksi yang lebih nekat, jika persoalan ganti rugi lahan ini tidak sesuai standar. Kita tunggu hasil pertemuan akbar pada Sabtu (7/5/2022) mendatang.(yustus)
Komentar