LEPONGAN NEWS Toraja Utara- Pemuda parubaya inisial YT (24) ditangkap Unit Resmob Polres Toraja Utara kerena diduga mencuri uang sebesar Rp..4.700.000 ribu di Toko Jesika Tallunglipu Matallo Kecamatan Tallunglipu Toraja Utara 14/9/2021.

Setelah dapat laporan dari masyarakat, Sat Reskrim (UNIT RESMOB) Polres Toraja Utara Yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Toraja Utara AIPDA LEO TIMANG melakukan PENANGKAPAN terhadap terduga Pelaku Pencurian Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 127 / IX / 2021 / SPKT / Res. Torut, 18 September 2021.

Barang Bukti yg diamankan :
– Uang tunai sebesar Rp.3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah).
– 1(satu) Unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul berwarna biru
– 1(satu) buah sarung hitam bis merah)
Kronologis kejadian :
Pada hari Selasa, tanggal 14 September 2021 sekitar Pukul. 22.00 wita, dimana pada saat itu korban menuju ke dalam kamar untuk menyimpan Handponenya yang tempatnya berada disamping toko tersebut dan pada saat korban berada didalam kamar korban melihat pelaku dilayar CCTV memasuki toko dan pelaku langsung menuju ke laci kasir dan menarik laci tersebut lalu mengambil uang tunai sejumlah Rp.4.700.000(empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

Kemudian korban langsung menuju ke kasir dan sempat terjadi tarik- menarik antara pelaku dan korban namun pelaku berhasil melarikan diri.
Bahwa dari kejadian tersebut Sat Reskrim (Unit Resmob) Polres Toraja Utara melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku dan pada hari Sabtu, tanggal 18 September 2021 sekitar pukul 11.00 wita Unit Resmob. Melakukan Penangkapan di Dusun Paku, Lembang Tondon Siba’ta , Kec. Tondon, Kab. Toraja Utara dan selanjutnya pelaku di amankan ke Polres Toraja Utara guna Proses hukum .
Tindakan yang diambil :
– Mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan.
Sumber Humas Polres Toraja Utara (*)










Komentar