LUTRA, LEPONGANNEWS.COM – Penangkapan berkat kerja sama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Lutra) bekerjasama Tim Tabur Luwu Timur (Lutim). Hamnir (Bapak Yustika Bin Luku) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Luwu Utara itu diringkus di Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulsel, Kamis 5 November 2020 sekira pukul 13.20 Wita kemarin tanpa perlawanan.
Warga Luwu Timur itu divonis melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp.127.863.194,-
Status hukum Hamnir telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1036 K/PID.SUS/2010 tanggal 28 April 2011.
“Terdakwa diputuskan bersalah,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar, SH, MH pada media ini, Jumat 6 November 2020.
Mahkamah Agung (MA) RI dalam amar putusannya menetapkan Hamnir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp.200.000.000,- subsider satu bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti Rp.127.863.194,” beber Haedar.
Hamnir tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Luwu Utara saat dipanggil untuk melaksanakan putusan hakim. Sejak saat itu Hamnir dimasukkan dalam DPO dan dinyatakan Buron.
Hamnir telah berada di Kantor Kejaksaan Negeri Lutra untuk diserahkan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Mappedeceng/Masamba untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai putusan MA.
Penangkapan Hamnir merupakan keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Negeri Lutim dan Kejaksaan Negeri Lutra.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Haedar.
Hamnir terpidana diputuskan terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor: 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP, oleh karena itu dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun dan didenda sebesar Rp. 200.000.000,-
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Hamnir merupakan terpidana kasus korupsi penyimpangan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur Anggaran 2004.
“Hamnir berhasil ditangkap di Kelurahan SP Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur pada Kamis, 5 November 2020 sekitar pukul 21.30 Wita tiba di Kejari Lutra,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Lutra, M. Yusuf Rachman, SH, MH bersama dengan Kasi Pidum Muhith Nur SH, MH, Jaksa Fungsional Ryan, SH, dalam keterangan tertulis di Masamba, Jumat, 6 November 2020.
Sekadar diketahui terpidana Hamnir alias Bapak Yustika Bin Luku yang berhasil ditangkap dan diamankan yang telah buron selama kurang lebih tiga tahun sejak tahun 2017.
Dimana sebelumnya terpidana adalah terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan keuangan sekertariat daerah Luwu Timur pada tahun 2004, 2005, 2006, 2007.
Sebelum dijebloskan ke Rutan kelas II Mappedeceng di periksa kesehatannya dengan rapid test dan dinyatakan negatif/sehat.(yus)
Komentar