oleh

TERSANGKA DAN BARANG BUKTI ( TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG MENGAKU SANGGUP MENGELUARKAN TAHANAN DISERAHKAN KE KEJAKSAAN

LEPONGAN NEWS-Toraja Utara-Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Toraja Utara AIPTU ALEX PARINDING bersama BRIGPOL ROBYN LOLOPAYUNG melimpahkan tersangka MS alias SP (33) alamat jl. Serang Kel. Tampo Tallunglipu, Kec. Tallunglipu Toraja Utara. dan barang bukti ( Tahap II) perkara tindak pidana Penipuan kepada JPU Kejaksaan Cabang Tana Toraja di Rantepao. Kamis 3/6/2021

 

-Barang Bukti yang menyertai tersangka dilimpahkan ke JPU adalah masing-masing 2  (dua) unit sepeda motor,
Uang tunai sebesar Rp.6.000.000(enam juta rupiah).

Penyerahan Tersangka bersama barang bukti dilakukan setelah berkas Perkaranya dinyatakan lengkap/P.21 berdasarkan Surat Kacabjari Tana Toraja di Rantepao Nomor : B-532/P.4.26.8/Eoh.1/05/2021, tanggal 24 Mei 2021.

Kronologis Kejadian :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 wita, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengatakan ada temannya Polisi Ajudan Wakil Bupati yang bernama AMOS bisa membantu mengeluarkan keluarganya ( SIMON SULO dan JHON DASI) yang ditahan di Polsek Rantepao, karena melakukan perjudian sabung ayam dengan syarat korban mau membayar uang sebanyak Rp.18.000.000(Delapan belas juta rupiah).

Karena korban tertarik, korban pun menawar untuk memberikan sebanyak Rp. 17.000.000.- ,

Pelaku menyetujui dengan alasan masih keluarga, selanjutnya pelaku meminta uang tersbut diserahkan di jalan Poros Sa’dan depan SPBU Tallunglipu.

Kemudian jam 20.00 wita korban ( PAULUS LADA) menyerahkan uang tersbut kepada pelaku ditempat yang ditentukan oleh pelaku, setelah menerima uang tersbut pelaku mengatakan kepada korban agar menunggu sampai besok sore  ( SIMON SULO dan JHON DASI) pasti  keluar dari sel Polsek Rantepao,.

Akan tetapi pada waktu yang telah dijanjikan keluarga korban ( SIMON SULO dan JHON DASI) yg ditahan di Polsek Rantepao tidak juga keluar.

Korban selanjutnya  menghubungi nomor hp pelaku akan tetapi sudah tidak bisa dihubungi lagi,

Karena merasah tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara kemudian ditindaklanjuti oleh Timsus SINGGALLUNG dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku Saudara MARKUS SAPAN, sedangkan saudara. AMOS masih dalam pencarian (DPO).

Menurut pengakuan pelaku uang sebanyak Rp. 17.000.000 tsb diberikan kpd Sdr. AMOS sebanyak Rp.1.000.000.- dan digunakan untuk minum-minum sebanyak Rp.10.000.000. dan
masih ada yg disimpan sebanyak Rp.6.000.000.-

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Harjoko, SH dengan diserahkannya Tersangka dan barang bukti maka untuk tindak selanjutnya menjadi tanggungjawab Kejaksaan untuk proses persidangan.

Sumber Humas polres Toraja Utara (*)

Komentar

News Feed