Lepongannews.com-, Luwu Raya – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Luwu Utara Polda Sulawesi Selatan, pada Rabu (6/9/2023) lalu amankan warga Kecamatan Baebunta inisial AS penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Tarobok, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti (BB) berupa 5 sachet klip bening berisi narkotika dibungkus dengan bungkusan rokok, dua buah pipet warna putih pipet, dan satu handphone.
Hal tersebut disampaikan IPTU Jayadi Kasat Narkoba Polres Luwu Utara pada media ini via whatsapp, Selasa 12 September 2023 malam.
IPTU Jayadi, mewakili Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri katakan bahwa, petugas mengungkap penyalahgunaan narkotika di Bumi Lamaranginang (Luwu Utara, red).
Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Luwu Utara, dan barang bukti telah di amankan.
Pelaku diancam pidana 5 tahun sesuai pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mega/Yus)
Komentar