oleh

Tertibkan APK Yang Melanggar PKPU Besok, Ketua Bawaslu Luwu Utara Bilang Ini

-News-39 views

Lepongannews.com-, Luwu Raya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) melakukan besok penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang ruas jalan Trans Sulawesi dan ruas jalan Kabupaten serta diujung pelosok Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamatanginang.

Hal tersebut, penertiban APKĀ tersebut juga dibantu oleh tim gabungan dari TNI, Kepolisian danĀ Satpol Pamong Praja Kabupaten Lutra, Sabtu 4 Oktober 2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin pada media ini mengatakan bahwa, sesuai hasil kesepakatan kita dengan partai politik bahwa, akhir 4 Oktober 2023 ini terakhir waktu dikaaih untuk terkait APK yang tidak sesuai aturan. Dan sampai berita ini naik cetak tidak ada parpol atau caleg yang mengeluarkan APK nya.

“APK ini sebagian besar dipasang sebelum penetapan, makanya kita menghimbau kepada partai politik untuk menertibkan sendiri. Karena tahapan kampanye belum dimulai, tentu APK ini harus sesuai dengan aturan yang dibuat oleh KPU,” sebutnya.

Namun, sampai saat ini dari batas waktu yang kita sampaikan ternyata masih ada APK yang belum ditertibkan secara mandiri oleh parpol pengusung, makanya besok Minggu 5 Oktober 2023 kita sudah mulai tertibkan.

“Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang memfasilitasi dan memberikan dukungan dalam hal penertiban APK ini, kita berharap pelaksanaan Pemilu 2024 Kota Lutra berjalan lancar seperti yang kita harapkan,” pesannya.

Sementara itu dihubungi via whatsapp, Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara, Hayu Vandy Pamorron mengatakan bahwa, untuk penertiban APK tersebut adalah kewenangan Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian dan TNI, sementara KPU sifatnya hanya mendampingi saja.

“Untuk minggu besok hari, Bawaslu sesuai dengan kewenangannya melakukan penertiban APK ini karena memang tidak sesuai dengan peraturan dan berada diluar ketentuan yang dibolehkan,” ujarnya.

Untuk diketahui bahwa, Peraturan Komisi Pemil7han Umum (PKPU) Nomor 15 tentang kampanye pemilihan umum telah mengatur terkait larangan kampahye dilyar jadwal, aturan ini termuat dalam pasal 69 yang berbunyi bahwa, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).

Muatan kampanye yang dimaksud tersebut, krmudian dijabarkan di dalam pasal 22 ayat (1) materi kampanye pemiku meliputi, visi, misi dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dan visi misi program peserta pemilu, oleh caleg DPR RI, Provinsi dan daerah DPD.

Pewarta: Yustus

Komentar