Lepongan News Toraja Utara-polemik tentang Dum Mobil Dinas mantan Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan yang di Dum diakhir masa jabatannya telah diselesaikan pembayarannya dengan Cash yang disetor langsung mantan Bupati ke Kas Daerah lewat Bank Sulselbar. Jadi tidak benar kalau ada issu bahwa mobil status Dum tersebut belum dibayar.
Kepala Bidang Aset BPKAD Toraja Utara Inno Paritak saat ditemui diruang kerjanya Jumat, 26/11/2021 mengatakan, mantan Bupati Kalatiku Paembonan sudah menyelesaikan Kewajibannya terkait mobil Fortuner (ex mobil dinas) yang di DUM ketika masajabatan Bupati akan berakhir.
Kata Inno, kewajiban pembayarannya sudah diselesaikan langsung oleh bapak Kalatiku lewat Bank Sulselbar ke rekening Kas Daerah Toraja Utara, pembayaran itu dibuktikan dengan adanya slip penyetoran tertanggal 25 November 2021 sebesar Rp.122.868.400 dan sudah diterima pemberitahuaannya oleh Pemda lewat BPKAD bagian Aset, Jelas Inno.
Sementara mantan Staf khusus bidang Hukum Pither Ponda Barani, Minggu 28/11/2021 di Hotel Indra menjelaskan, mobil dinas merek Fortuner yang di DUM mantan Bupati Kalatiku Paembonan sudah di selesaikan pembayarannya dalam bentuk Cash dan sistem pembayarannya tidak boleh diwakili atau ditransfer, kata Phiter.
Lanjut Pither, Saat dilakukan penyelesaian pembayaran di Bank, mantan Bupati Kalatiku masih harus lakukan penandatanganan dokumen berkas lembaran negara yang juga akan nantinya menjadi arsip negara, karena beliau adalah pejabat negara, ungkapnya.
Kata Pither, Kalatiku tidak berniat untuk tidak membayar, terjadinya keterlambatan karena disebabkan adanya Pemberlakuan PPKM se Indonesia akibat Covid-19 yang meningkat, semua penerbangan ditiadakan dan Toraja sempat masuk di level-4-5 dari bulan awal pemerintahan baru, nanti di Oktober dan November kondisi Toraja sudah masuk ke level-3′-2 dan kelonggaran PPKM Sudah mulai, kunci Bangpit (Herman).
Komentar