LEPONGAN NEWS, LUTRA – DPRD Kabupaten Luwu Utara Sulawesi-Selatan menggelar rapat paripurna guna membahas ranperda tentang, rencana tata ruang wilayah tahun 2021-2041, pengelolaan air limbah domestik dan rencana pembangunan industri 2021-2041.
Sidang paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Jalan Simpurusiang Kelurahan Bone Tua Kecamqtan Masamba, Selasa 18 Mei 2021.
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Drs. Basir dan dihadiri Wakil Bupati Lutra, Suaib Mansur.
Dan Fraksi-Fraksi di DPRD menyampaikan pandangan umumnya mengenai hal ini, menyatakan setuju apabila tiga ranperda ini didorong untuk disahkan menjadi Perda.
Wakil Bupati Suaib Mansur, berharap tiga ranperda tersebut dapat diretapkan menjadi perda, karena ranperda ini sangat penting dalam pembangunan Bumi Lamaranginang julukan Luwu Utara ke depannya.
Sekadar diketahui, untuk ranperda renxana tata ruang wilayah 2021-2041 adalah revisi daru Perda Lutra Nomor 2 Tahun 2011 tentang renxana tata ruang wilayah 2011-2031.
Lalu ranperda pengelolaan air limvah domestik sanfat diperlukan, supaya pemerintah daerah lebih proaktif dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan air limbah domestik, sehingga kualitas sumber daya air dan kesehatan lingkungan tetqp terjaga. Kemudian ranperda yang ketiga adalah ranperda tentang rencana pembangunan industri 2021-2041.
Ranperda ini adalah salah satu tenaga pendorong pembangunan ekonomi. Olehnya itu, kebijakan pengembangan dan pembangunan kawasan industri di Lutra sangat diperlukan, mengingat SDM dan SDA yang tersedia cukup tinggi di Bumi Lamaranginang.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, selain Wakik Bupati Lutra, Suaib Mansur, Forkompinda, para Kepala Perangkat Daerah, para anggota Legislatif Lutra.(megasari/yus)
Komentar