oleh

Timsus Singgallung Polres Toraja Utara Tangkap Pelaku Yang Mengaku Bisa Lepaskan Tahanan.

Nampak dalam gambar Pelaku penipuan dan barang bukti berupa 2 sepeda motor di depan kantor polres Toraja Utara

Lepongan News Toraja UtaraTimsus Singgallung yang dipimpin oleh KBO Sat. Reskrim Polres Toraja Utara IPDA ALBERTUS AMSA.SH, melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana penipuan Pada seorang pria inisial MS Alias SPN ( 33 ) di jl serang  Lr 1 Kl.Tampo Tallunglipu Toraja Utara.sabtu 8/5/2021

MS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/62/V/2021/SPKT/RES TORUT/POLDA SULSEL, tanggal 8 Mei 2021.yang telah menipu Korban PL (23) dengan barang bukti yang telah diamankan petugas berupa 2 unit sepeda motor dan uang tunai Rp. 6 jt

Penipuan bermula pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 wita, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengatakan ada temannya Polisi Ajudan Wakil Bupati yang bernama AMOS bisa membantu mengeluarkan keluarganya  SIMON SULO dan JHON DASI yang ditahan di Polsek Rantepao karena melakukan perjudian sabung ayam dgn syarat korban mau membayar uang sebanyak Rp.18.jt , namun korban menawar utk memberikan sebanyak Rp. 17.jt .pelakupun  menyetujui dengan alasan masih keluarga,

Selanjutnya pelaku meminta uang tersebut diserahkan di jalan Poros Sa’dan depan SPBU Tallunglipu, kemudian jam 20.00 wita korban ( PL) menyerahkan uang tersebut kepada pelaku ditempat yang ditentukan oleh pelaku,

Setelah menerima uang tersebut pelaku mengatakan kepada korban agar menunggu sampai besok sore SIMON SULO dan JHON DASI akan keluar dari sel Polsek Rantepao, akan tetapi setelah menunggu sekian lama keluarga korban ( SIMON SULO dan JHON DASI) yg ditahan di Polsek Rantepao tidak juga keluar, selanjutnya korban menghubungi nomor hp pelaku akan tetapi sudah tidak bisa dihubungi lagi, Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara dan ditindaklanjuti oleh Timsus SINGGALLUNG dengan melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku Sdr. M S, sedangkan sdr. AMOS masih dalam pencarian.

Menurut pengakuan pelaku uang sebanyak Rp. 17.jt tersebut diberikan kepada Sdr. AMOS sebanyak Rp.10.jt.- dan digunakan untuk minum-minum sebanyak Rp.10 jt dan
masih ada yg disimpan sebanyak Rp.6.jt

Pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber Humas: Polres Toraja Utara

Komentar

News Feed