Lepongannews.com, LUWU RAYA – Sekitar dua ribu guru melalui Ribuan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar aksi solidaritas atas dua guru yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), hari ini turun aksi, Rabu (4/11/2025).
PTDH dilakukan setelah kedua guru yakni, Drs Rasnal, M.Pd dan Drs Abdul Muis divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) RI, terkait pungutan uang komite ke siswa.
Dalam orasinya, Ketua Aksi PGRI Lutra, Ismaruddin, menyampaikan bahwa, sesungguhnya kasus yang menimpa mereka berdua dianggap bukan korupsi dan tidak ada kerugian negara di dalamnya.
” Kasusnya yakni, terkait dana komite yang sudah diputuskan melalui rapat komite. Mengapa ini dianggap Korupsi? Apakah kita mau guru dianggap pencuri? Tentu tidak, ” sebut Ismaruddin dalam orasinya.
“Kami ingin menyuarakan keprihatinan dan kekecewaan kami terhadap keputusan MA. Guru adalah pilar pendidikan, kaumnya cendekia yang membentuk generasi emas bangsa. Kami merasa tindakan pemecatan ini sangat tidak adil,” tambah Ismaruddin.
Selain itu kami melalui tuntutan aksi solidaritas Guru melalui PGRI, menyampaikan dan memohon bantuan hukum grasi kepada Presiden RI dan peninjauan kembali (PK) putusan MA, meminta tinjauan proporsionalutas sanksi PTDH, serta penegasan etika dan martabat guru.
Ia menambahkan, aksi tidak hanya bersifat protes, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai kondisi dunia pendidikan di Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Luwu Utara.
“Unjuk rasa ini juga menjadi ajang solidaritas anggota PGRI. Kami ingin masyarakat tahu bahwa guru perlu dilindungi, bukan dihukum karena kebijakan internal sekolah yang sering kali bersifat administratif,” jelas Ismaruddin.
Ketua PGRI Lutra menekankan bahwa, aksi damai ini adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang menimpa dua tenaga pendidik tersebut.
Ia berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat membuka dialog untuk mencari solusi, sehingga hak-hak guru sebagai pendidik tetap dihormati.
***Benny/Yustus











Komentar