Lepongannews.com – Toraja Utara. – Unit Resmob Polres toraja Utara Polda Sulsel melaksanakan tahap II pelimpahan tersangkah tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Makale CABANG Rantepao , Rabu ( 26 / 3 / 2024 )
Tersangka Jong ( 42 ) yang diamankan unit Resmob Polres Toraja Utara Polda Sulsel penyidikannya sudah lengkap oleh Kejaksaan dan sudah P21, kata Aipda Yunus Mellolo SH, MH
Adapun sejumlah barang bukti , satu buah gelang emas 38 gram, satu buah kalung emas manikkata 40 gram, satu unit ponsel dan satu unit motor bersama BPKB, jelas Aipda Yunus Mellolo
Ditambahkan Briptu Edward Aprianus SH sapaan akrab Edo Gondrong selaku penyidik mengatakan, tersangka Jong ( 42 ) ditangkap unit Resmob Polda Sulsel di jalan Urip Sumoharjo Makassar ( 30 ,/ 1 / 2025 ) dan menjalankan aksi pencurian bersama IM di Tondon Matallo Kecamatan Tondon Toraja Utara
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti , termasuk barang yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, tutup Edo Gondrong. ( fred )
Komentar