LEPONGANNEWS, TATOR – Aktivitas eksplorasi tenaga panas bumi di Lembang (Desa) Balla Kecamatan Bittuang Kabupaten Tana Toraja (Tator) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat penolakan masyarakat.
Seperti dilakukan Aliansi Toraja Tolak Tambang (A3T) unjukrasa ke kantor DPRD Tator, Selasa 9 Februari 2021.
Mereka pun menyatakan sikap penolakan tersebut dengan melakukan aksi berjalan kaki mengelilingi Kolam Makale yang icon pemandangan di ibukota Kabupaten Tana Toraja di Kantor DPRD Tator sambil membawa spanduk bertuliskan penolakan terhadap proyek geotermal.
“Kami ingin masyarakat semua tahu bahwa saat ini Pemerintah mengeksplorasi tenaga panas bumi di sana, tapi kami menolak itu. Pemerintah harus mempertimbangkan semuanya, keseimbangan hingga kearifan lokal di Toraja.
Lebih lanjut, pengunjukrasa A3T, meski geotermal memiliki banyak manfaat terutama untuk menghasilkan listrik, bukan berarti proyek tersebut tak memiliki bahaya bagi lingkungan sekitar. Mereka khawatir pada pengeboran titik tertentu terdapat zat berbahaya yang terangkat kepermukaan hingga merusak lingkungan.
“Secara umum kita tolak segala macam eksploitasi untuk dihentikan. Kami juga tidak ingin ada masalah pada air di sana. Sebab itu kami minta dikaji ulang,” teriak pengunjukrasa.
Untuk sekedar diketahui, pengunjukrasa menuntut juga mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUO) dan Izin Lingkungan PT. Cristina Explo Mining (PT CEM) dan PT. Tator Internasional Indutrial (PT. TII).
Di Kabupaten Tana Toraja telah diterbitkan dua Izin Usaha Pertambanfan (IUP) yakni PT CEM seluas 3.200 hektare dan PT TII seluas 1.389 hektare. Tambang yang akan diusahakan oleh kedua PT tersebut yakni, Galena DMP (PT CEM) dan logam dasar (PT TII).
Dan juga Tana Toraja berada di dataran tinggi pulau Celebes (Sulsel) dan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Sa’dan, denfan rencana penambangan tersebut akan mengancam keselamatan warga Toraja, juga masyarakat di daerah Kabupaten Enrekang serta Pinrang yang dilalui aliran DAS Sa’dan.
Pengunjukrasa diterima Victor Datuan Batara Wakil Bupati Tana Toraja dan Welem Sambolangi Ketua DPRD Tator bersama anggota Komisi III, serta Sekda Tator Semuel Tande Bura denfan menyepakati beberapa poin.
Diantaranya Pemda dan pihak Kementerian ESDM supaya tunduk dan mengikuti kesimpulannKomisi III DPRD Tator serta seluruh aktivitas eksplorasi di Kecamatan Bittuang Desa Balla di hentikan.
Untuk itu dalam rangks memperkuat legitimasi hak wilayah adat, maka Pemda Tator diminta sesegera mempercepat penetapan Perda pengakuan wilayah adat. (ega/yus)
Komentar