Lepongan news.com, Tana Toraja – Belum reda persoalan Surat Edaran Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang menimbulkan polemik di kalangan TKD, masyarakat dan Lembaga DPRD, Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung kembali menciptakan kerisauan.
Kendati itu setelah Bupati melantik beberapa pejabat Kepala unsur pelaksana tugas (UPT) yang diduga belum memiliki sertifikat kelayakan menjadi Kepala Sekolah.
Tepatnya pada Sabtu 8 Januari, ia memutasi dan promosi sejumlah pejabat Kepala UPT Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkup pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Informasi yang diperoleh, beberapa Kepala UPT yang di sumpah jabatan oleh Bupati tidak memiliki sertifikat kelaya
kan menjadi Kepala UPT.
Mantan pendidik Evivana Datu Rombe yang sekarang ini menjadi salah satu Pimpinan DPRD Tana Toraja menjelaskan.
“Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, ada dasar hukumnya,” kata Evivana pada Sabtu, 8 Desember 2022, siang.
Dasar hukum perolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah/madrasah adalah:
1.Permendiknas No 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah;
2. Permendiknas No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala sekolah yg telah digantikan oleh ;
3. Permendikbud No 6 tahun 2018 Pengganti Permendiknas No 28 thn 2010;
4. dan yang terbaru adalah Permendikbud, Riset dan Teknologi No. 40 tahun 2021.
“Pasal 4 poin 1, dalam jumlah guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayah daerah tidak mencukupi maka Pemerintah dapat menugaskan guru yang belum ber NUKS atau bersertifikat Guru Penggerak,” jelas Wakil ketua DPRD Tana Toraja Evivana Datu Rombe.
Lanjutnya, pedoman teknis pelaksanaan rotasi Kepala Sekolah baik sekolah dasar (SD), SMP dan SMA adalah Permendikbud.
“Bilamana Kepala Sekolah SD atau kepala sekolah SMP akan dimutasi atau promosi sudah sepatutnya berpedoman pada UU dan Permen,” tegas Evivana.(*)
Komentar